Pansel Capim KPK: 11 Internal KPK Lolos Uji Kompetensi

Senin, 22 Juli 2019 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) menyatakan sebanyak 104 peserta berhasil lolos uji kompetensi yang dilakukan pada Kamis 18 Juli 2019 lalu. Sebelumnya ada 188 peserta mengikuti seleksi tahap kedua dari 192 yang lolos seleksi administrasi.

Dari 104 peserta yang lolos seleksi tahap kedua itu, ada 11 internal KPK yang dinyatakan lolos ke tahap selanjutnya. Mereka yakni, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif.

Baca Juga: Sebanyak 104 Calon Pimpinan KPK Lolos Uji Kompetensi

Selanjutnya Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja dan Antar Komisi dan Instansi KPK Sujanarko, Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK Giri Suprapdiono, Kepala Biro Sumber Daya Manusia KPK Chandra Sulistio Reksoprodjo, Direktur Gratifikasi KPK Syarif Hidayat.

Ketua Pansel Capim KPK Yenti Ganarsih
Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yenti Ganarsih (MP/Ponco Sulaksono)

Kemudian Wakil Ketua 2 WP KPK Harun Al Rasyid, Koordinator Wilayah VI Koordinasi Supervisi dan Pencegahan KPK Asep Rahmat Suwandha, serta Ketua Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan KPK wilayah Jawa Tengah, Muhammad Najib Wahito.

Selain 11 nama internal KPK, terdapat tiga nama anggota Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yakni Dedi Haryadi, Fridolin Berek, dan Hayidrali.

Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih mengatakan,104 calon yang lulus uji kompetensi diwajibkan untuk mengikuti tes psikologi pada Minggu 28 Juli 2019 di Pusdiklat Kementerian Sekretariat Negara, Cilandak, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Yenti Ganarsih Pimpin Rapat Perdana Pansel Calon Pimpinan KPK

Yenti meminta para peserta yang lolos agar membawa kartu tanda penduduk (KTP). Selain itu, para peserta juga wajib hadir 30 menit sebelum pelaksanaan tes dimulai. Yenti melanjutkan para peserta yang tak mengikuti tes psikologi dinyatakan gugur.

"Keputusan panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi masa jabatan tahun 2019-2023 tidak dapat diganggu gugat," tandas Yenti Ganarsih.(Pon)

Baca Juga: Nama-nama Internal KPK yang Daftar Seleksi Capim di Hari Terakhir

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan