Pandemi Corona, 106 Anggota DPRD DKI Dilarang Kunker
Selasa, 17 Maret 2020 -
MerahPutih.com - Sebanyak 106 anggota DPRD DKI Jakarta tidak diizinkan melakukan kunjungan kerja (kunker) baik ke luar negeri maupun luar kota. Lantaran merebaknya virus corona yang sudah masuk dalam kategori pandemi oleh WHO.
Hal itu tertuang dalam surat bernomor 287/-079.71. Di mana sejak Senin (16/3) kemarin peraturan itu mulai berlaku kepada seluruh anggota parlemen Kebon Sirih. Aturan ini ditujukan untuk seluruh anggota beserta para pimpinan DPRD DKI tanpa terkecuali.
Baca Juga
"Sehubungan dengan wabah Covid-19 yang telah menyebar di berbagai daerah Indonesia, maka untuk kegiatan kunjungan kerja dalam dan luar negeri untuk alat kelengkapan dewan sampai dengan batas waktu yang belum dapat ditentukan, kiranya pimpinan dan anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta tidak melakukan kunjungan kerja," tulis surat larangan itu yang dikutip MerahPutih.com, Selasa (17/3).
Kebijakan itu ditandatangi langsung oleh Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DKI, Hadameon Aritonang mengatakan, bahwa larangan ini berlaku hingga waktu yang belum ditentukan, hingga kondisi dalam keadaan baik terkait virus corona.
"Sampai batas waktu yang belum ditentukan," kata Hadameon.
Seperti diketahui, hingga Senin (16/3) kemarin kasus pasien yang terpapar virus corona berjumlah 134 orang. Pada hari sebelumnya jumlah pasien Covid-19 ada 117 orang dan bertambah 17 pada Senin kemarin.
Baca Juga
Enggak Pernah Kontak dengan Costumer, Satu Pegawai Bank 'Plat Merah' Positif Corona
"Ada penambahan jumlah pasien sebanyak 17 orang (positif tertular virus corona) sehingga saat ini ada 134 pasien yang tertular," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto.
Untuk 17 pasien itu tersebar di sejumlah wilayah yakni Jawa Barat (satu pasien), Jawa Tengah (satu pasien), Banten (satu pasien), dan DKI Jakarta (14 pasien). (Asp)