Pandangan Prabowo Soal Revisi UU Polri, Diberikan Wewenang Yang Cukup

Selasa, 08 April 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Dalam pertemuan bertajuk "Presiden Prabowo Menjawab", dengan para pemimpin redaksi, presiden menjawab beberapa hal persoalan yang ditanyakan. Salah satunya, terkait revisi UU Polri.

Prabowo menegaskan bahwa polisi memang membutuhkan kewenangan yang cukup untuk menjalankan tugasnya memastikan keamanan dan ketertiban, di luar itu menurutnya kewenangan polisi tidak perlu ditambah-tambahkan.

"Kalau polisi sudah diberi wewenang yang cukup untuk melaksanakan tugasnya, untuk memberantas kriminalitas, memberantas penyelundupan, narkoba, dan sebagainya, melindungi masyarakat, keamanan tertib, saya kira cukup. Kenapa kita harus mencari-cari? menurut saya," kata Prabowo.

Terkait dengan pembentukan RUU Polri yang dirasakan masyarakat kurang transparan dan menuai banyak respon negatif, Presiden menyatakan akan memberi perhatian secara khusus terutama pada akses draf-draf aturan sehingga masyarakat awam bisa lebih leluasa untuk memantau progres pembentukan aturan terkait.

Baca juga:

Dasco Sebut DPR Sudah Terima Surpres RUU Polri dan 3 RUU Lainnya

Hal ini juga untuk mengantisipasi adanya draf-draf aturan yang bersifat karangan atau fiktif dan berakhir membuat kekisruhan di antara masyarakat.

"Kita harus juga nanti, mungkin Mensesneg dan tokoh-tokoh kita itu untuk menunjukkan bahwa naskah yang sah itu diungkapkan kepada masyarakat. Ini yang sah naskahnya. Supaya nggak beredar macam-macam fiktif," ujarnya.

Prabowo mengatakan akan meminta pada para anggota parlemen khususnya yang merupakan bagian dari koalisi partai politiknya untuk bisa lebih melibatkan masyarakat awam sebagai mitra dalam pembentukan aturan-aturan di masa mendatang.

Dengan demikian masyarakat awam bisa lebih merasakan memiliki partisipasi publik yang bermakna dalam menyiapkan aturan-aturan yang menjaga pengelolaan tatanan bangsa dan negara.

"Nanti akan saya bicarakan dengan tokoh-tokoh koalisi supaya ada transparansi. Setiap undang-undang ya ada dengar pendapat, undang semua stakeholder dibahas," Prabowo. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan