Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

PAN Nilai UU 7/2017 Masih Relevan Digunakan 2-3 Kali Pemilu

Angga Yudha Pratama - Selasa, 26 Januari 2021

Merahputih.com - DPP Partai Amanat Nasional (PAN) menilai Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu masih relevan digunakan untuk 2-3 kali Pemilu ke depan. Sehingga, tidak perlu direvisi.

"Lebih baik kita tetap fokus pada penanganan pandemik dan dampaknya serta mempererat persaudaraan kebangsaan," kata Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (25/1).

Baca Juga

Ketua MPR Usul Ambang Batas Parlemen Naik Jadi 6-7 Persen

PAN menghargai usulan sebagian fraksi-fraksi di DPR yang berkeinginan mengubah UU Pemilu dengan alasan untuk memperbaiki kualitas pemilu itu sendiri.

Namun PAN menilai bahwa UU Pemilu belum saatnya untuk direvisi. Karena UU tersebut nisbi masih sangat baru dan baru diterapkan secara formal dalam kurun waktu 4-5 tahun terakhir.

Sejauh ini penyelenggaraan pemilu yang dilakukan dengan payung hukum UU tersebut berjalan cukup baik. "Meskipun tentu ada hal-hal yang perlu disempurnakan di dalam aturan turunannya," ujarnya.

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan di gedung KPK (MP/Ponco Sulaksono)

Menurut dia, membuat UU tidak mudah karena ada banyak kepentingan yang harus diakomodasi dalam UU, termasuk kepentingan partai politik, pemerintah pusat dan daerah, penyelenggara pemilu, masyarakat dan "civil society".

Dia menilai, dengan mengubah UU yang ada, tidak ada jaminan akan lebih baik dari yang ada saat ini sehingga PAN mengajak semua pihak untuk fokus memperkuat persaudaraan kebangsaan yang sempat terbelah pada saat pelaksanaan pilpres yang lalu.

"Kita harus meyakini bahwa persaudaraan kebangsaan adalah modal utama kita dalam membangun bangsa Indonesia ke depan," ujarnya.

Baca Juga:

Jalani Program Deradikalisasi, Eks Napi Terorisme Kini Sukses Jadi Pengusaha Kuliner hingga Perkebunan

Wakil Ketua MPR tu menilai penanganan COVID-19, dari sisi pemutusan mata rantai penyebaran virus maupun pemulihan ekonomi nasional, adalah menjadi prioritas utama seluruh anak bangsa.

Karena itu, sebagaimana dikutip Antara, alangkah indahnya jika energi DPR dan Pemerintah diarahkan sepenuhnya dalam rangka menuntaskan kedua masalah tersebut. (*)

Baca Artikel Asli