Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

PAN Minta Maaf Bupati Rejang Lebong Kena OTT KPK, Bukan Cerminan Partai

Wisnu Cipto - Rabu, 11 Maret 2026

MerahPutih.com – Partai Amanat Nasional (PAN) menyampaikan permohonan maaf atas tertangkapnya Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dua hari lalu.

“Kami menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa ini,” kata Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi dalam keterangan resmi kepada media, dikutip Rabu (11/3).

Baca juga:

Ikut Dibawa ke KPK, Wakil Bupati Rejang Lebong Lolos dari Jerat Tersangka OTT Bosnya

PAN Jatuhkan Sanksi

PAN menegaskan tindakan yang dilakukan Fikri Thobari merupakan tanggung jawab pribadi dan tidak mencerminkan nilai serta prinsip partai.

“Tindakan itu melanggar platform perjuangan PAN, dan tidak mencerminkan komitmen PAN dalam menjunjung tinggi integritas, transparansi, serta tata kelola pemerintahan yang bersih,” imbuh Viva Yoga, dikutip Antara.

Viva Yoga menegaskan Fikri Thobari juga sudah resmi dicopot dari jabatan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Rejang Lebong dalam struktur partai.

“DPP PAN memberhentikan Muhammad Fikri Thobari dari jabatan struktural partai. Untuk sementara, Ketua DPD PAN Rejang Lebong diambil alih Dewan Pimpinan Wilayah PAN Bengkulu,” ujar petinggi PAN itu.

Baca juga:

PAN Copot Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dari Struktur Partai Imbas OTT KPK

Fikri Thobari Tersangka

Pada 9 Maret 2026, KPK menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, serta 11 orang lainnya dalam OTT terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Sehari kemudian, KPK membawa duet Wagub dan Wabup kader PAN itu bersama tujuh orang lainnya ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif.

Dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Fikri Thobari. Sedangkan, Wabup Hendri lolos dari jerat tersangka karena KPK tidak menemukan alat bukti terkait keterlibatannya. (*)

Baca Artikel Asli