Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini

Rabu, 17 September 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan memberikan putusan terkait gugatan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN).

Sidang pembacaan putusan ini akan berlangsung pada Rabu (17/9) di Gedung I MK, mulai pukul 13.30 WIB. Secara total, terdapat lima perkara uji formil UU TNI dan dua perkara UU BUMN yang akan diputuskan hari ini.

Baca juga:

Komisi I DPR: Penempatan TNI Harus Sesuai UU TNI

Gugatan uji formil UU TNI diajukan oleh berbagai pihak, termasuk Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perkumpulan Imparsial, Perkumpulan KontraS, serta sejumlah aktivis dan mahasiswa dari berbagai universitas. Mereka adalah pemohon dalam perkara dengan nomor 81, 75, 69, 56, dan 45/PUU-XXIII/2025.

Sementara itu, gugatan uji formil UU BUMN diajukan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam Cabang Jakarta Barat, Lokataru Foundation, serta sejumlah mahasiswa dari Universitas Indonesia. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 64 dan 52/PUU-XXIII/2025.

Baca juga:

MK Mulai Sidangkan 11 Perkara Uji Formal dan Uji Material UU TNI, Penggugat Dari Mulai Mahasiswa, Aktivis dan Lembaga Hukum

Para pemohon menilai bahwa proses pembentukan UU TNI dan UU BUMN bertentangan dengan konstitusi. Untuk menyelesaikan persoalan ini, MK telah melaksanakan serangkaian persidangan, termasuk mendengarkan kesaksian dari para saksi dan ahli, baik dari pihak pemohon maupun pihak pembentuk undang-undang.

Dengan putusan yang akan diucapkan, Mahkamah dinilai akan mengakhiri polemik mengenai aspek formil UU TNI dan UU BUMN.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan