Palestina Ajukan Rancangan Resolusi Akhiri Pendudukan Israel ke Majelis Umum PBB
Jumat, 13 September 2024 -
MerahPutih.com - Palestina akan mengajukan rancangan resolusi kepada Majelis Umum PBB pekan depan guna menuntut Israel mengakhiri keberadaannya di wilayah pendudukan jalur Gaza dalam waktu 12 bulan terakhir.
Rancangan resolusi menyebutkan pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah ilegal di bawah hukum internasional, merujuk keputusan dari Mahkamah Internasional (ICJ) dan Dewan Keamanan PBB (UNSC).
"Pemukiman Israel melanggar hukum internasional dan menegaskan bahwa rakyat Palestina memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri sesuai dengan Piagam PBB," demikian isi Rancangan Resolusi yang diperoleh Anadolu, Kamis (12/9).
Dokumen tersebut menekankan pentingnya memastikan "akuntabilitas atas semua pelanggaran hukum internasional untuk mengakhiri impunitas, memastikan keadilan, mencegah pelanggaran di masa depan, melindungi warga sipil, dan mempromosikan perdamaian."
Baca juga:
Konsistensi Paus Fransiskus Suarakan Perdamaian Palestina Tuai Pujian
"Agar Israel segera mengakhiri kehadirannya yang melanggar hukum di Wilayah Pendudukan Palestina, yang merupakan tindakan yang salah secara terus-menerus dan melibatkan tanggung jawab internasional, dan melakukannya tidak lebih dari 12 bulan setelah adopsi resolusi ini," tulis resolusi itu.
Dalam resolusinya dilansir dari Antara, Misi tetap Palestina di PBB meminta adanya dukungan dari PBB dan semua organisasi terkait untuk bisa betul-betul memastikan realisasi hak penentuan nasib sendiri bagi Palestina.
Rancangan Resolusi Palestina itu juga meminta Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, untuk menyampaikan laporan tentang pelaksanaan resolusi tersebut dalam waktu tiga bulan setelah diadopsi. (*)