Pakar Transportasi Soroti Masih Ada Bus Mudik Lebaran yang Belum Rampcheck

Kamis, 06 Maret 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno menyoroti masih adanya bus angkutan mudik Lebaran yang belum melakukan rampcheck

Djoko menjelaskan, bus wisata angkutan mudik belum rampcheck lantaran tidak tersedia anggaran dan menjadi bagian anggaran yang ikut dipangkas demi efisiensi anggaran.

Djoko melanjutkan, rampcheck adalah pemeriksaan keselamatan sarana transportasi baik itu bus, kapal laut, kapal penyeberangan, pesawat terbang untuk memastikan laik operasi.

Tegas dia untuk bus, kapal laut, kapal penyeberangan dan pesawat terbang yang digunakan untuk mudik lebaran harus dipastikan sudah dilakukan rampcheck.

"Namun untuk bus wisata yang jumlahnya cukup banyak digunakan mudik gratis belum dilakukan rampcheck," kata Djoko kepada MerahPutih.com, Kamis (6/3).

Baca juga:

Pemprov DKI Berangkatkan 520 Bus Mudik Gratis, Pramono Minta Kemenhub untuk Kawal

Menurut dia, aktivitas rampcheck bus wisata dapat dilakukan Pool Perusahaan Otobus (PO) Bus Wisata ataupun lokasi wisata.

"Jangan sampai nanti ketika pemberangkatan mudik gratis ditemukan sejumlah unit bus wisata tidak laik jalan. Bus wisata yang kerap disewa untuk mudik gratis lebaran harus dalam kondisi laik jalan," terangnya.

Lanjut dia, para penyelenggara mudik harus bertanggung jawab terhadap keselamatan pemudik dengan memastikan bahwa bus yang digunakan adalah bus pariwisata resmi yang memiliki perijinan dan telah dilakukan rampchek oleh pemerintah ditandai dengan logo rampchek yang ditempel di kaca bagian depan.

Baca juga:

Dishub DKI Tambah Bus Mudik Gratis Jadi 293 Unit di Tengah Efisiensi Anggaran

Berdasarkan data dari Direktorat Sarana Ditjenhubat (2025), hasil rampcheck pada periode Angkutan Lebaran Tahun 2025 dari tanggal 13 – 27 Februari 2025 cut off pukul 08.00 WIB sebanyak 11.124 unit bus telah dilakukan rampcheck dengan rincian status Diijinkan Operasional sebanyak 7.257 unit bus (65%).

Peringatan Perbaikan (Melanggar Teknis Penunjang) sebanyak 2.052 unit bus (10%), Tilang dan Dilarang Beroperasi (Melanggar Administrasi) sebanyak 887 unit bus (8%) dan Dilarang Operasional (Melanggara Teknis Utama) sebanyak 928 unit bus (8%). (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan