Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita

Pakar Hukum Ingatkan Kejagung Jangan Main-main Tangani Kasus Korupsi Febrie Adriansyah

Soffi Amira - Sabtu, 11 Juli 2026

MerahPutih.com - Polisi telah menetapkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka kasus korupsi. Ia ditetapkan tiga kasus dugaan korupsi, yakni korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel.

Namun, kasus tersebut akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Kemudian, ada juga tersangka lain dalam kasus ini dari pihak swasta.

Baca juga:

Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Komisi III DPR Desak Bentuk Tim Independen

Pakar Hukum dari Universitas Trisakti, Prof. Dr. Abdul Fickar Hadjad, mengingatkan Kejagung untuk bekerja sungguh-sungguh dalam menangani kasus Febrie Adriansyah. Sebab, kasus ini tengah menjadi sorotan publik.

Jangan lupa juga seratus juta lebih mata di Indonesia menjadi saksi, Karea itu jaksa yang menangani perkara tidak bisa main-main.

kata Abdul Fickar saat dikonfirmasi MerahPutih.com, Sabtu (11/7)

Ia melanjutkan, masyarakat berharap Kejagung, terutama Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani bisa independen, karena fakta-fakta kasus sudah jelas.

"Bahkan dari penggeledahan itu sangat terang bukti bukti penyalahgunaan jabatan okeh FA, Karena itu JPU di kejaksaan akan bekerja dgn profesional dan independent," ujarnya.

Baca juga:

Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka, Polisi Bongkar Kasus Korupsi ASABRI hingga Krakatau Steel

Polisi Periksa 15 Saksi dalam Kasus Korupsi Febrie Ardiansyah

Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh polisi. Tak hanya Febrie, polisi juga menetapkan satu orang lainnya berinisial DR.

Hal itu diungkap Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, dalam konferensi pers bersama DPR dan Jampidsus di Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7).

Totok menerangkan, dalam menetapkan dua tersangka itu pihaknya melakukan pemeriksaan sebanyak 15 saksi.

"Kita telah melakukan pemeriksaan ke 15 saksi, dua ahli, termasuk telah lakukan beberapa penggeledahan. Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi," ucap Totok.

"Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA (Febrie Adriansyah) dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12d, 12B, tindak pidana korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau yang sekarang KUHP 607 ayat 1a dan b," ujar Totok. (Asp)

Baca Artikel Asli