Pagi ini, Polda Jabar Jadwalkan Pemanggilan Kedua Rizieq Shihab
Jumat, 10 Februari 2017 -
Penyidik Polda Jabar rencananya akan melakukan pemanggilan kedua terhadap tokoh Front Pembela Islam, Rizieq Shihab. Sebelumnya, panggilan pertama Rizieq Shihab mangkir dengan alasan sedang sakit.
Rizieq Shihab akan menjalani pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penghinaan Pancasila dan Presiden Pertama RI Sukarno.
“Jadwal pemeriksaan, pagi ini,” ungkap Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus, saat dihubungi Rina Garmina dari merahputih.com, Jumat (10/2). Pemeriksaan akan dilakukan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung.
Sementara itu dari pihak Rizieq Shihab melalui kuasa hukumnya Kapitra Ampera menyebutkan kliennya telah mengajukan praperadilan demi menguji 2 alat bukti terkait penetapan status Rizieq Shihab sebagai tersangka.
Kapitra Ampera menjelaskan bahwa surat pengajuan praperadilan dijadwalkan akan dikirim ke PN Bandung, Jumat (10/2) ini.
“Surat pengajuan praperadilan akan dikirim Jumat pagi,” ungkap Kapitra Ampera saat dihubungi merahputih.com pada Rabu (8/2).
Sebelumnya Kapitra Ampera mengatakan praperadilan diajukan karena 2 alat bukti yang digunakan sebagai dasar penetapan Habib Rizieq menjadi tersangka tidak memenuhi standar yang diamanatkan undang-undang.
Dalam Pasal 184 ayat 1, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Dalam sistem pembuktian hukum acara pidana yang menganut stelsel negatief wettelijk, hanya alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang yang dapat digunakan untuk pembuktian.
Kapitra juga menilai keterangan 18 saksi ahli yang disampaikan selama tiga kali gelar perkara belum memenuhi standar dan dianggap subjektif. Untuk itu, perlu ada praperadilan untuk menguji sah tidaknya penetapan status tersangka yang disematkan pada Rizieq. Di lain pihak, Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan pihaknya tidak keberatan bila Habib Rizieq mengajukan praperadilan karena jalur ini sesuai dengan undang-undang.
Rizieq Shihab dinyatakan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara sebanyak tiga kali dan memeriksa 18 saksi ahli. Dugaan penodaan Pancasila dan presiden RI pertama dilaporkan oleh puteri presiden RI pertama, Sukmawati Soekarnoputri setelah melihat rekaman video ceramah Habib Rizieq. Ceramah tersebut dilakukan di Gasibu, Bandung, sehingga proses penyidikan diserahkan kepada Polda jabar, sesuai dengan tempat kejadian perkara.
Berita ini ditulis berdasarkan laporan Rina Garmina, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Bandung dan sekitarnya. Terkait status dan pemanggilan Rizieq Shihab sudah dibahas dalam tulisan: Jumat, Habib Rizieq akan Ajukan Surat Praperadilan ke PN Bandung