Pagi ini, Polda Jabar Jadwalkan Pemanggilan Kedua Rizieq Shihab

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 10 Februari 2017
 Pagi ini, Polda Jabar Jadwalkan Pemanggilan Kedua Rizieq Shihab

Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus (MP/Reza Indrayana)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Penyidik Polda Jabar rencananya akan melakukan pemanggilan kedua terhadap tokoh Front Pembela Islam, Rizieq Shihab. Sebelumnya, panggilan pertama Rizieq Shihab mangkir dengan alasan sedang sakit.

Rizieq Shihab akan menjalani pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penghinaan Pancasila dan Presiden Pertama RI Sukarno.

“Jadwal pemeriksaan, pagi ini,” ungkap Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus, saat dihubungi Rina Garmina dari merahputih.com, Jumat (10/2). Pemeriksaan akan dilakukan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung.

Sementara itu dari pihak Rizieq Shihab melalui kuasa hukumnya Kapitra Ampera menyebutkan kliennya telah mengajukan praperadilan demi menguji 2 alat bukti terkait penetapan status Rizieq Shihab sebagai tersangka.

Kapitra Ampera menjelaskan bahwa surat pengajuan praperadilan dijadwalkan akan dikirim ke PN Bandung, Jumat (10/2) ini.

“Surat pengajuan praperadilan akan dikirim Jumat pagi,” ungkap Kapitra Ampera saat dihubungi merahputih.com pada Rabu (8/2).

Rizieq Shihab, FPI
Tokoh FPI Rizieq Shihab (MP/Widi Hatmoko)

Sebelumnya Kapitra Ampera mengatakan praperadilan diajukan karena 2 alat bukti yang digunakan sebagai dasar penetapan Habib Rizieq menjadi tersangka tidak memenuhi standar yang diamanatkan undang-undang.

Dalam Pasal 184 ayat 1, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Dalam sistem pembuktian hukum acara pidana yang menganut stelsel negatief wettelijk, hanya alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang yang dapat digunakan untuk pembuktian.

Kapitra juga menilai keterangan 18 saksi ahli yang disampaikan selama tiga kali gelar perkara belum memenuhi standar dan dianggap subjektif. Untuk itu, perlu ada praperadilan untuk menguji sah tidaknya penetapan status tersangka yang disematkan pada Rizieq. Di lain pihak, Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan pihaknya tidak keberatan bila Habib Rizieq mengajukan praperadilan karena jalur ini sesuai dengan undang-undang.

Rizieq Shihab dinyatakan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara sebanyak tiga kali dan memeriksa 18 saksi ahli. Dugaan penodaan Pancasila dan presiden RI pertama dilaporkan oleh puteri presiden RI pertama, Sukmawati Soekarnoputri setelah melihat rekaman video ceramah Habib Rizieq. Ceramah tersebut dilakukan di Gasibu, Bandung, sehingga proses penyidikan diserahkan kepada Polda jabar, sesuai dengan tempat kejadian perkara.

Berita ini ditulis berdasarkan laporan Rina Garmina, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Bandung dan sekitarnya. Terkait status dan pemanggilan Rizieq Shihab sudah dibahas dalam tulisan: Jumat, Habib Rizieq akan Ajukan Surat Praperadilan ke PN Bandung

#Rizieq Shihab #Habib Rizieq #Penghinaan Pancasila #Polda Jabar
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Rizieq Shihab Tantang Prabowo Bubarkan Ormas, Singgung Dugaan Keterlibatan Hercules di Demo 27 Agustus
Rizieq Shihab meminta Presiden Prabowo Subianto membubarkan ormas yang disebutnya beranggotakan preman.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 31 Agustus 2026
Rizieq Shihab Tantang Prabowo Bubarkan Ormas, Singgung Dugaan Keterlibatan Hercules di Demo 27 Agustus
Indonesia
3 Polisi Polda Jabar Terlibat Cekcok Alphard Bundaran HI ke Tetap Diseret ke Sidang Etik
Alphard, Polda Jabar, cekcok Bundaran HI, kode etik Polri, Propam, Ipda DG, Bripka BS, Briptu RPW, satpam MRT, Fiktor Harefa
Wisnu Cipto - Minggu, 26 Juli 2026
3 Polisi Polda Jabar Terlibat Cekcok Alphard Bundaran HI ke Tetap Diseret ke Sidang Etik
Indonesia
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Polda Jawa Barat menjerat Taufik Hidayat dengan tiga pasal berlapis dalam kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR. Ancaman hukuman bisa mencapai 36 tahun penjara.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Indonesia
Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Berat ke Perempuan di Bandung
kegiatan tersebut bertujuan memastikan kesesuaian seluruh keterangan yang diperoleh penyidik, termasuk dari korban yang keterangannya masih terbatas.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Berat ke Perempuan di Bandung
Indonesia
Kejahatan Berulang, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Terancam 12 Tahun Bui
Penyidik menduga perbuatan itu berlangsung selama beberapa tahun dan dilakukan berulang kali karena tersangka merasa kesal serta cemburu
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juni 2026
Kejahatan Berulang, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Terancam 12 Tahun Bui
Indonesia
Tersangka Penyekapan Perempuan di Bandung Selama 3 Tahun Residivis Kasus Serupa
Tersangka ini merupakan residivis karena pernah melakukan kekerasan serupa terhadap seorang perempuan dan divonis pidana penjara selama satu tahun empat bulan
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juni 2026
Tersangka Penyekapan Perempuan di Bandung Selama 3 Tahun Residivis Kasus Serupa
Indonesia
Polda Sebut Ada Kemungkinan Korban Lain Penyekapan Oleh Taufik Hidayat
Penyidik juga masih mendalami motif yang melatarbelakangi dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juni 2026
Polda Sebut Ada Kemungkinan Korban Lain Penyekapan Oleh Taufik Hidayat
Indonesia
DPR Kecam Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung, Minta Pelaku Dihukum Berat
Komisi III DPR RI mengecam keras kasus penyekapan dan penyiksaan wanita di Bandung. Pelaku pun harus dihukum berat.
Soffi Amira - Selasa, 23 Juni 2026
DPR Kecam Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung, Minta Pelaku Dihukum Berat
Indonesia
Dedi Mulyadi Ambil Alih Pembiayaan Pengobatan Perempuan Korban 3 Tahun Disekap dan Dianiaya Pacar
Selain biaya penanganan medis di rumah sakit, Pemprov Jabar juga menyalurkan santunan logistik bagi keluarga yang mendampingi korban selama masa perawatan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Juni 2026
Dedi Mulyadi Ambil Alih Pembiayaan Pengobatan Perempuan Korban 3 Tahun Disekap dan Dianiaya Pacar
Indonesia
Perempuan Disekap Pacar 3 Tahun di Bandung Alami Kebutaan
Sebelum ditemukan di rumah sakit, korban tidak diketahui keberadaannya oleh keluarga selama kurang lebih tiga tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Juni 2026
Perempuan Disekap Pacar 3 Tahun di Bandung Alami Kebutaan
Bagikan