Jumat, Habib Rizieq akan Ajukan Surat Praperadilan ke PN Bandung

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 08 Februari 2017
  Jumat, Habib Rizieq akan Ajukan Surat Praperadilan ke PN Bandung

Habib Rizieq, Imam Besar FPI (MP/Widi Hatmoko)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Terkait penetapan tersangka oleh Polda Jabar, Habib Rizieq melalui kuasa hukumnya Kapitra Ampera akan mengajukan gugatan praperdilan. Tujuan praperadilan itu yakni untuk menguji dua alat bukti yang digunakan penyidik Polda Jabar.

Kapitra Ampera mempertanyakan dua alat bukti yang digunakan penyidik Polda Jawa Barat saat menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka penodaan Pancasila dan presiden RI pertama, Sukarno. Pengacara Habib Rizieq, Kapitra Ampera, menyebutkan surat pengajuan praperadilan dijadwalkan akan dikirim ke Pengadilan Negeri Bandung pada Jumat (10/2) mendatang.

“Surat pengajuan praperadilan akan dikirim Jumat pagi,” ungkap Kapitra saat dihubungi merahputih.com pada Rabu (8/2).

Sebelumnya Kapitra mengatakan praperadilan diajukan karena 2 alat bukti yang digunakan sebagai dasar penetapan Habib Rizieq menjadi tersangka tidak memenuhi standar yang diamanatkan undang-undang.

Kabid Humas Polda Jabar
Kabib Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus (MP/Reza Indrayana)

Dalam Pasal 184 ayat 1, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Dalam sistem pembuktian hukum acara pidana yang menganut stelsel negatief wettelijk, hanya alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang yang dapat digunakan untuk pembuktian.

Ia juga menilai keterangan 18 saksi ahli yang disampaikan selama tiga kali gelar perkara belum memenuhi standar dan dianggap subjektif. Untuk itu, perlu ada praperadilan untuk menguji sah tidaknya penetapan status tersangka yang disematkan pada Rizieq.

Di lain pihak, Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan pihaknya tidak keberatan bila Habib Rizieq mengajukan praperadilan karena jalur ini sesuai dengan undang-undang.

Berita ini ditulis berdasarkan liputan Rina Garmina, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Bandung dan sekitarnya.

#Habib Rizieq #Polda Jabar #Penghinaan Pancasila #Pasal Penghinaan Presiden #Gugatan Praperadilan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Sidang Praperadilan Silmy Karim Digelar Lagi, KPK Kembali Dipanggil PN Jaksel
Sidang praperadilan eks Wamen Imipas, Silmy Karim, terhadap KPK kembali digelar di PN Jaksel, Senin (21/9).
Soffi Amira - Senin, 21 September 2026
Sidang Praperadilan Silmy Karim Digelar Lagi, KPK Kembali Dipanggil PN Jaksel
Indonesia
Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Ahli UII: Tindak Pidana Asal Harus Clear
Kasus TPPU Febrie Adriansyah menghadirkan ahli hukum UII. Ahli hukum menyatakan, bahwa pentingnya predicate crime dalam penyidikan kasus tersebut.
Soffi Amira - Kamis, 20 Agustus 2026
Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Ahli UII: Tindak Pidana Asal Harus Clear
Indonesia
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah: Ahli Hukum Sebut Penggeledahan Rumah di Sentul Tidak Sah
Ahli hukum UII menilai, penggeledahan rumah Febrie Adriansyah di Sentul tidak sah. Hal itu diungkapkan saat sidang gugatan praperadilan.
Soffi Amira - Kamis, 20 Agustus 2026
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah: Ahli Hukum Sebut Penggeledahan Rumah di Sentul Tidak Sah
Indonesia
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Memanas, Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Penahanan
Kuasa hukum Febrie Adriansyah meminta hakim menyatakan surat penahanan, penetapan tersangka, dan surat perintah penyidikan tidak sah dalam sidang praperadilan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Memanas, Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Penahanan
Indonesia
Bukan Emas 74 Kg, Ini Barang yang Sebenarnya Diminta Kembali Febrie dalam Praperadilan
Kuasa hukum Febrie Adriansyah menegaskan barang yang diminta kembali dalam praperadilan bukan emas 74 kg atau uang, melainkan barang pribadi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Bukan Emas 74 Kg, Ini Barang yang Sebenarnya Diminta Kembali Febrie dalam Praperadilan
Indonesia
Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Ungkap 6 Keberatan ke Kejagung
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Ia mengajukan enam keberatan.
Soffi Amira - Rabu, 05 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Ungkap 6 Keberatan ke Kejagung
Indonesia
Febrie Adriansyah Gugat Praperadilan ke PN Jaksel, Klaim Temukan Dugaan Pelanggaran Penyidikan
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel.
Soffi Amira - Rabu, 05 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Gugat Praperadilan ke PN Jaksel, Klaim Temukan Dugaan Pelanggaran Penyidikan
Indonesia
3 Polisi Polda Jabar Terlibat Cekcok Alphard Bundaran HI ke Tetap Diseret ke Sidang Etik
Alphard, Polda Jabar, cekcok Bundaran HI, kode etik Polri, Propam, Ipda DG, Bripka BS, Briptu RPW, satpam MRT, Fiktor Harefa
Wisnu Cipto - Minggu, 26 Juli 2026
3 Polisi Polda Jabar Terlibat Cekcok Alphard Bundaran HI ke Tetap Diseret ke Sidang Etik
Indonesia
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Polda Jawa Barat menjerat Taufik Hidayat dengan tiga pasal berlapis dalam kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR. Ancaman hukuman bisa mencapai 36 tahun penjara.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Indonesia
Bawa Bukti 50 Dokumen Penangkapan Roy Suryo, Polda Metro Jaya Berharap Hakim Jeli
Polda Metro Jaya telah menyerahkan 50 bukti dokumen dan menghadirkan 1 ahli untuk menguatkan dalil penangkapan dan penahanan Roy Suryo
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Bawa Bukti 50 Dokumen Penangkapan Roy Suryo, Polda Metro Jaya Berharap Hakim Jeli
Bagikan