Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Jumat, Habib Rizieq akan Ajukan Surat Praperadilan ke PN Bandung

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 08 Februari 2017
  Jumat, Habib Rizieq akan Ajukan Surat Praperadilan ke PN Bandung

Habib Rizieq, Imam Besar FPI (MP/Widi Hatmoko)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Terkait penetapan tersangka oleh Polda Jabar, Habib Rizieq melalui kuasa hukumnya Kapitra Ampera akan mengajukan gugatan praperdilan. Tujuan praperadilan itu yakni untuk menguji dua alat bukti yang digunakan penyidik Polda Jabar.

Kapitra Ampera mempertanyakan dua alat bukti yang digunakan penyidik Polda Jawa Barat saat menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka penodaan Pancasila dan presiden RI pertama, Sukarno. Pengacara Habib Rizieq, Kapitra Ampera, menyebutkan surat pengajuan praperadilan dijadwalkan akan dikirim ke Pengadilan Negeri Bandung pada Jumat (10/2) mendatang.

“Surat pengajuan praperadilan akan dikirim Jumat pagi,” ungkap Kapitra saat dihubungi merahputih.com pada Rabu (8/2).

Sebelumnya Kapitra mengatakan praperadilan diajukan karena 2 alat bukti yang digunakan sebagai dasar penetapan Habib Rizieq menjadi tersangka tidak memenuhi standar yang diamanatkan undang-undang.

Kabid Humas Polda Jabar
Kabib Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus (MP/Reza Indrayana)

Dalam Pasal 184 ayat 1, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Dalam sistem pembuktian hukum acara pidana yang menganut stelsel negatief wettelijk, hanya alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang yang dapat digunakan untuk pembuktian.

Ia juga menilai keterangan 18 saksi ahli yang disampaikan selama tiga kali gelar perkara belum memenuhi standar dan dianggap subjektif. Untuk itu, perlu ada praperadilan untuk menguji sah tidaknya penetapan status tersangka yang disematkan pada Rizieq.

Di lain pihak, Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan pihaknya tidak keberatan bila Habib Rizieq mengajukan praperadilan karena jalur ini sesuai dengan undang-undang.

Berita ini ditulis berdasarkan liputan Rina Garmina, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Bandung dan sekitarnya.

#Habib Rizieq #Polda Jabar #Penghinaan Pancasila #Pasal Penghinaan Presiden #Gugatan Praperadilan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
3 Polisi Polda Jabar Terlibat Cekcok Alphard Bundaran HI ke Tetap Diseret ke Sidang Etik
Alphard, Polda Jabar, cekcok Bundaran HI, kode etik Polri, Propam, Ipda DG, Bripka BS, Briptu RPW, satpam MRT, Fiktor Harefa
Wisnu Cipto - Minggu, 26 Juli 2026
3 Polisi Polda Jabar Terlibat Cekcok Alphard Bundaran HI ke Tetap Diseret ke Sidang Etik
Indonesia
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Polda Jawa Barat menjerat Taufik Hidayat dengan tiga pasal berlapis dalam kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR. Ancaman hukuman bisa mencapai 36 tahun penjara.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Indonesia
Bawa Bukti 50 Dokumen Penangkapan Roy Suryo, Polda Metro Jaya Berharap Hakim Jeli
Polda Metro Jaya telah menyerahkan 50 bukti dokumen dan menghadirkan 1 ahli untuk menguatkan dalil penangkapan dan penahanan Roy Suryo
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Bawa Bukti 50 Dokumen Penangkapan Roy Suryo, Polda Metro Jaya Berharap Hakim Jeli
Indonesia
Praperadilan Roy Suryo Dinilai 'Salah Alamat', Polda Metro Yakin Menang Gugatan
Polda Metro Jaya yakin menang gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo, terkait kasus ijazah palsu Jokowi.
Soffi Amira - Jumat, 03 Juli 2026
Praperadilan Roy Suryo Dinilai 'Salah Alamat', Polda Metro Yakin Menang Gugatan
Indonesia
Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Berat ke Perempuan di Bandung
kegiatan tersebut bertujuan memastikan kesesuaian seluruh keterangan yang diperoleh penyidik, termasuk dari korban yang keterangannya masih terbatas.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Berat ke Perempuan di Bandung
Indonesia
Kejahatan Berulang, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Terancam 12 Tahun Bui
Penyidik menduga perbuatan itu berlangsung selama beberapa tahun dan dilakukan berulang kali karena tersangka merasa kesal serta cemburu
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juni 2026
Kejahatan Berulang, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Terancam 12 Tahun Bui
Indonesia
Tersangka Penyekapan Perempuan di Bandung Selama 3 Tahun Residivis Kasus Serupa
Tersangka ini merupakan residivis karena pernah melakukan kekerasan serupa terhadap seorang perempuan dan divonis pidana penjara selama satu tahun empat bulan
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juni 2026
Tersangka Penyekapan Perempuan di Bandung Selama 3 Tahun Residivis Kasus Serupa
Indonesia
Polda Sebut Ada Kemungkinan Korban Lain Penyekapan Oleh Taufik Hidayat
Penyidik juga masih mendalami motif yang melatarbelakangi dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juni 2026
Polda Sebut Ada Kemungkinan Korban Lain Penyekapan Oleh Taufik Hidayat
Indonesia
Meski Penahanan Ditangguhkan, Roy Suryo Tetap Gugat Polisi ke Pengadilan
Roy Suryo, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Wisnu Cipto - Rabu, 24 Juni 2026
Meski Penahanan Ditangguhkan, Roy Suryo Tetap Gugat Polisi ke Pengadilan
Indonesia
DPR Kecam Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung, Minta Pelaku Dihukum Berat
Komisi III DPR RI mengecam keras kasus penyekapan dan penyiksaan wanita di Bandung. Pelaku pun harus dihukum berat.
Soffi Amira - Selasa, 23 Juni 2026
DPR Kecam Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung, Minta Pelaku Dihukum Berat
Bagikan