Jumat, Habib Rizieq akan Ajukan Surat Praperadilan ke PN Bandung
Habib Rizieq, Imam Besar FPI (MP/Widi Hatmoko)
Terkait penetapan tersangka oleh Polda Jabar, Habib Rizieq melalui kuasa hukumnya Kapitra Ampera akan mengajukan gugatan praperdilan. Tujuan praperadilan itu yakni untuk menguji dua alat bukti yang digunakan penyidik Polda Jabar.
Kapitra Ampera mempertanyakan dua alat bukti yang digunakan penyidik Polda Jawa Barat saat menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka penodaan Pancasila dan presiden RI pertama, Sukarno. Pengacara Habib Rizieq, Kapitra Ampera, menyebutkan surat pengajuan praperadilan dijadwalkan akan dikirim ke Pengadilan Negeri Bandung pada Jumat (10/2) mendatang.
“Surat pengajuan praperadilan akan dikirim Jumat pagi,” ungkap Kapitra saat dihubungi merahputih.com pada Rabu (8/2).
Sebelumnya Kapitra mengatakan praperadilan diajukan karena 2 alat bukti yang digunakan sebagai dasar penetapan Habib Rizieq menjadi tersangka tidak memenuhi standar yang diamanatkan undang-undang.
Dalam Pasal 184 ayat 1, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Dalam sistem pembuktian hukum acara pidana yang menganut stelsel negatief wettelijk, hanya alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang yang dapat digunakan untuk pembuktian.
Ia juga menilai keterangan 18 saksi ahli yang disampaikan selama tiga kali gelar perkara belum memenuhi standar dan dianggap subjektif. Untuk itu, perlu ada praperadilan untuk menguji sah tidaknya penetapan status tersangka yang disematkan pada Rizieq.
Di lain pihak, Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan pihaknya tidak keberatan bila Habib Rizieq mengajukan praperadilan karena jalur ini sesuai dengan undang-undang.
Berita ini ditulis berdasarkan liputan Rina Garmina, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Bandung dan sekitarnya.
Bagikan
Berita Terkait
KPK Yakin Hakim Praperadilan Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos Akan Tolak Gugatan Berdasarkan SEMA
Praperadilan Delpedro Marhaen Ditolak, Hakim Jadikan Screenshot di Media Sosial sebagai Barang Bukti
Ayah Nadiem Makarim Sebut Anaknya Kuat Banget, Bisa Bertahan Lama
Begini Respons Istri Nadiem Mengetahui Upaya Praperadilan Sang Suami Mentah di Tangan Hakim
Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinilai Sah
Mantan Pimpinan KPK Hingga Pendiri Tempo Mengajukan Diri Sebagai 'Amicus Curiae' Sidang Praperadilan Nadiem Makariem
Sering Digugat Praperadilan, KPK Pakai Taktik Sprindik Umum di Kasus Korupsi Biskuit Kemenkes
Polda Jabar Selidiki Sumber Makanan yang Jadi Penyebab Keracunan Massal MBG di Bandung
Nadiem Makarim Daftar Praperadilan ke PN Jaksel, Gugat Penetapan Tersangka Dibatalkan
301 Siswa di Bandung Barat Keracunan Usai Santap MBG, Polda Jabar Turun Tangan Lakukan Penyelidikan