Jumat, Habib Rizieq akan Ajukan Surat Praperadilan ke PN Bandung

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 08 Februari 2017
  Jumat, Habib Rizieq akan Ajukan Surat Praperadilan ke PN Bandung

Habib Rizieq, Imam Besar FPI (MP/Widi Hatmoko)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Terkait penetapan tersangka oleh Polda Jabar, Habib Rizieq melalui kuasa hukumnya Kapitra Ampera akan mengajukan gugatan praperdilan. Tujuan praperadilan itu yakni untuk menguji dua alat bukti yang digunakan penyidik Polda Jabar.

Kapitra Ampera mempertanyakan dua alat bukti yang digunakan penyidik Polda Jawa Barat saat menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka penodaan Pancasila dan presiden RI pertama, Sukarno. Pengacara Habib Rizieq, Kapitra Ampera, menyebutkan surat pengajuan praperadilan dijadwalkan akan dikirim ke Pengadilan Negeri Bandung pada Jumat (10/2) mendatang.

“Surat pengajuan praperadilan akan dikirim Jumat pagi,” ungkap Kapitra saat dihubungi merahputih.com pada Rabu (8/2).

Sebelumnya Kapitra mengatakan praperadilan diajukan karena 2 alat bukti yang digunakan sebagai dasar penetapan Habib Rizieq menjadi tersangka tidak memenuhi standar yang diamanatkan undang-undang.

Kabid Humas Polda Jabar
Kabib Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus (MP/Reza Indrayana)

Dalam Pasal 184 ayat 1, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Dalam sistem pembuktian hukum acara pidana yang menganut stelsel negatief wettelijk, hanya alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang yang dapat digunakan untuk pembuktian.

Ia juga menilai keterangan 18 saksi ahli yang disampaikan selama tiga kali gelar perkara belum memenuhi standar dan dianggap subjektif. Untuk itu, perlu ada praperadilan untuk menguji sah tidaknya penetapan status tersangka yang disematkan pada Rizieq.

Di lain pihak, Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan pihaknya tidak keberatan bila Habib Rizieq mengajukan praperadilan karena jalur ini sesuai dengan undang-undang.

Berita ini ditulis berdasarkan liputan Rina Garmina, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Bandung dan sekitarnya.

#Habib Rizieq #Polda Jabar #Penghinaan Pancasila #Pasal Penghinaan Presiden #Gugatan Praperadilan
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
9 Mahasiswa Gugat Pasal 240 KUHP Terkait Penghinaan Pada Pemerintah atau Lembaga Negara
Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP baru memasukkan unsur “berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat”, unsur tersebut dinilai abstrak dan tanpa kriteria objektif
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Januari 2026
9 Mahasiswa Gugat Pasal 240 KUHP Terkait Penghinaan Pada Pemerintah atau Lembaga Negara
Indonesia
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Selain masalah kebebasan berpendapat, para mahasiswa menyoroti adanya diskriminasi hukum
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Indonesia
Picu Perdebatan Publik, Menkum Akui Pasal Penghinaan, Perzinaan, dan Demonstran Jadi Isu Utama KUHP
Menteri Hukum, Supratman Andi Atgas menegaskan, bahwa Pasal Penghinaan, Perzinaan, dan Demonstrasi menjadi isu utama dalam KUHP.
Soffi Amira - Senin, 05 Januari 2026
Picu Perdebatan Publik, Menkum Akui Pasal Penghinaan, Perzinaan, dan Demonstran Jadi Isu Utama KUHP
Indonesia
Pasal Penghinaan Presiden di KUHP, Menkum: Cuma Presiden dan Wapres yang Punya Wewenang
Menteri Hukum, Supratman Andi Atgas, memberikan penjelasan soal Pasal Penghinaan Presiden dalam KUHP.
Soffi Amira - Senin, 05 Januari 2026
Pasal Penghinaan Presiden di KUHP, Menkum: Cuma Presiden dan Wapres yang Punya Wewenang
Indonesia
Benda Mirip Bom di Depan Gereja GKPS Ternyata Cuma Kayu, Polisi Buru 'Prankster' yang Bikin Jantungan Warga
Hingga saat ini, kepolisian belum bisa menyimpulkan apakah pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Terorisme atau pasal lainnya
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 Desember 2025
Benda Mirip Bom di Depan Gereja GKPS Ternyata Cuma Kayu, Polisi Buru 'Prankster' yang Bikin Jantungan Warga
Indonesia
Terancam 6 Tahun Bui, Ini Jejak Pelarian Resbob Sebelum Diringkus di Semarang
YouTuber Muhammad Adimas Firdaus PS atau Resbob resmi menyandang status tersangka dan kini sudah ditahan di Polda Jawa Barat (Jabar)
Wisnu Cipto - Selasa, 16 Desember 2025
Terancam 6 Tahun Bui, Ini Jejak Pelarian Resbob Sebelum Diringkus di Semarang
Indonesia
Resbob Ditangkap Polda Jabar, Sempat Kabur dan Pindah-pindah Tempat
Resbob akhirnya ditangkap Polda Jabar, Senin (15/12). Sebelum ditangkap, ia sempat kabur dan pindah-pindah tempat.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Resbob Ditangkap Polda Jabar, Sempat Kabur dan Pindah-pindah Tempat
Indonesia
KPK Yakin Hakim Praperadilan Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos Akan Tolak Gugatan Berdasarkan SEMA
KPK menegaskan telah mengikuti semua prosedur pemanggilan sebelum akhirnya menetapkan Paulus Tannos sebagai DPO
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 29 November 2025
KPK Yakin Hakim Praperadilan Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos Akan Tolak Gugatan Berdasarkan SEMA
Indonesia
Praperadilan Delpedro Marhaen Ditolak, Hakim Jadikan Screenshot di Media Sosial sebagai Barang Bukti
Praperadilan Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, ditolak oleh hakim. Screenshot unggahannya di media sosial dijadikan sebagai barang bukti.
Soffi Amira - Senin, 27 Oktober 2025
Praperadilan Delpedro Marhaen Ditolak, Hakim Jadikan Screenshot di Media Sosial sebagai Barang Bukti
Indonesia
Ayah Nadiem Makarim Sebut Anaknya Kuat Banget, Bisa Bertahan Lama
Ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim, pastikan putranya kuat hadapi kasus korupsi Chromebook.
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Ayah Nadiem Makarim Sebut Anaknya Kuat Banget, Bisa Bertahan Lama
Bagikan