OTT Wali Kota Cilegon, KPK Sita Uang Rp 1,152 Miliar

Sabtu, 23 September 2017 - Luhung Sapto

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus suap proyek pembangunan Transmart, Jumat (22/9) kemarin.

Dalam operasi itu, KPK menyita milyaran rupiah sebagai komitmen untuk memuluskan AMDAL proyek pembangunan Mall Transmart.

"Dalam OTT ini total KPK mengamankan uang tunai senilai Rp 1,152 miliar," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (23/9).

Dijelaskannya, pada Jumat (22/9) sore, KPK menciduk seorang terduga YA, CEO Cilegon United Football Club sesaat penarikan uang sebesar Rp 800 juta di BJB cabang Cilegon.

Selanjutnya, KPK menunju kantor Cilegon United FC dan mengaman Rp 352 juta yang diduga merupakan sisa dana pemberian pertama yang ditransfer PT KIEC kepada Cilegon United FC sebesar Rp 700 juta melalui transfer pada Rabu, 19 September 2017.

"Jadi ada dua kali transfer Rp 800 juta dan Rp 700 juta sesuai kesepakatan sebesar Rp 1,5 miliar untuk pengurusan Amdal," kata dia.

Dana ini, kata Basaria, diperuntukan bagi Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Aryadi dari PT KIEC dan PT Brantas Abipraya (PT BA) melalui klub bola CU FC.

"Pada 19 September 2017 dari PT KIEC kepada rekening Cilegong United Football Club senilai Rp 700 juta dan Pada 22 September dari kontraktor PT BA ke rekening Cilegon United Football sebesar Rp 800 juta," kata dia.

Dari kasus penyuapan ini, KPK telah menetapkan 6 orang tersangka pemberi dan penerima suap. Mereka adalah TIA (Tubagus Iman Ariyadi) wali kota cilegon, ADP (Ahmad Dita Prawira) kepala badan perizinan terpadu dan penanaman modal kota Cilegon, H (Hendry) pihak swasta.

Sebagai pemberi suap, BDU (Bayu Dwinanto Utomo) project manager PT BA, TDS (Tubagus Donny Sugihmukti) Dirut PT KIEC dan EW (Eka Wandoro) legal manager PT KIEC. (Fdi)

Baca juga berita lainnya terkait OTT Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Aryadi di: Sempat Dibantah Kena OTT, Wali Kota Cilegon Ditetapkan Tersangka

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan