Operator Transjakarta yang Terlibat Mogok akan Kena Sanksi
Rabu, 03 Juni 2015 -
MerahPutih Megapolitan - Direktur Utama (Dirut) Antonius Kosasih menegaskan siap memberikan sanksi yang tegas kepada operator untuk semua bus yang tidak beroperasi saat hari Senin (1/6) dan Rabu (3/6). Sanski tersebut dijatuhkan atas menindaklanjuti kasus mogok operasional yang dilakukan akibat adanya pemasalahan internal dalam tubuh Jakarta Mega Trans (JMT).
"Kalau tidak bisa beroperasi satu hari kena denda 200 kilometer. Karena kita rugi. Jadi tambah lama nggak jalan, tambah gede dendanya. Udah nggak dapat duit didenda lagi. 200 kilometer itu setara dengan jalan seharian," tuturnya di Jakarta, Rabu, (3/6).
Lebih lanjut Kosasih mengatakan, bahwa pengenaan denda terhadap JMT merupakan sebuah konsekuensi yang layak untuk diterima guna memberikan efek jera. Karena sambungya, akibat pemogokan yang dilakukan oleh Operator TJ, membuat pelayanan Transjakarta menjadi terganggu. Padahal, pihaknya telah mencoba mengatasi gangguan dengan merelokasika bantuan bus dari koridor lain.
"PT Transjakarta telah menegur keras manajemen JMT. Pada dasarnya pihak JMT menyatakan akan memberikan batas waktu kepada para pengemudi mereka yang masih mogok hingga jam 18.00 hari ini," lanjutnya.
Selain itu menyikapi hal tersebut, atas instruksi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta PT.Transjakarta berencana untuk menerapkan Standar Pelayanan Minimum (SPM) dan tolok ukur yang sama bagi semua layanan bus Transjakarta.
Untuk diketahui, sebelumnya, para pramudi Transjakarta yang melayani koridor 5 dan 7 dengan operator JMT melakukan mogok operasi, pada hati Senin (1/6) dan Rabu (3/6). Hal tersebut dilakukan guna menuntut peningkatan kesejahteraan dan kenaikan gaji.(Rfd)
Baca Juga:
Ini Kisah Pilu Pencuci Bus Transjakarta
Ahok Bakal Tetapkan Ukuran Kopaja Setara Bus Transjakarta
Usai Terbakar, Kini Bus Transjakarta Mogok
Kerap Terbakar, Bus Transjakarta Masih Jadi Transportasi Primadona