Operasional SPPG MBG yang Alami Kasus Keracunan Dibekukan Minimal 14 hari

Jumat, 26 September 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum yang mengalami kasus keracunan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan dihentikan operasionalnya minimal selama 14 hari.

Pembekuan operasional dapur umum MBG selama 14 hari itu diperlukan untuk menunggu hasil uji laboratorium dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

"Hasil uji laboratorium (dari Badan Pengawas Obat dan Makanan) itu kan rata-rata 14 hari baru keluar ya, nah di situ kan penyidik juga berproses, meminta keterangan, kemudian mengumpulkan alat bukti. Setelah itu, kemudian BGN akan mengkaji kembali," kata Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sanjaya, kepada media, dikutip Jumat (26/9).

Baca juga:

Bareskrim Polri Turun Tangan Usut Kasus Keracunan MBG, Segera Lakukan Penyelidikan

Selama SPPG berhenti beroperasi, BGN akan mengevaluasi secara keseluruhan penyebab keracunan. Setelah dapat dipastikan penyebabnya dan SPPG terbukti telah melakukan perbaikan, maka izin operasional bisa dikeluarkan kembali.

"BGN pasti melihat dulu, apakah terkait dengan kondisi fasilitas atau apa? Kalau fasilitasnya sudah dilakukan perbaikan, kemudian perbaikan, bisa saja izin dikeluarkan, tetapi selama ini kan baru ditutup ya, baru tutup terutama untuk yang September ini," papar Sony.

BGN mencatat bahwa per September 2025, terdapat beberapa SPPG yang telah dihentikan operasionalnya, yakni masing-masing satu unit di Garut dan Tasikmalaya, Jawa Barat, serta satu unit di Banggai, Sulawesi Selatan. Kasus terbaru juga terjadi di SPPG Cipongkor, Bandung Barat, yang saat ini tengah dihentikan sementara.

Baca juga:

Keracunan Massal Jadi Masalah Serius, Komisi IX DPR: MBG Perlu Dibatasi 2 Ribu Porsi per Hari

Untuk menangani kasus-kasus tersebut, BGN bekerja sama dengan kepolisian setempat. Jika ditemukan unsur kesengajaan, maka pihak SPPG akan diproses secara pidana. Namun, Sony memastikan hingga kini belum ada kasus keracunan MBG yang terbukti mengandung unsur kesengajaan.

"Selama ini belum ada yang dipidanakan dan sebagian besar masih berproses ya. Silakan dicek, silakan ke kepala SPPG itu mereka bolak-balik kantor polisi untuk dimintai keterangan, kesaksian," tandas pimpinan BGN itu. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan