MerahPutih.com - Ombudsman RI meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambilalih pengalihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Pengambilalihan ini perlu dilakukan Presiden, jika Pimpinan dan Sekjen KPK mengabaikan tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman atas maladministrasi dalam penyusunan kebijakan, pelaksanaan, dan penetapan hasil asesmen TWK pegawai KPK.
Baca Juga
Ketersediaan Tempar Tidur Kosong di RSD Wisma Atlet Diperkirakan Tinggal Hitungan Hari
Anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng mengatakan, KPK secara lembaga adalah rumpun eksekutif, sementara Presiden pemegang kebijakan tertinggi dalam PPK ASN. Sehingga PPK di lembaga adalah delegasi presiden.
"Maka jika PPK KPK tidak mengindahkan tindakan korektif Ombudsman Republik Indonesia, maka kepada Presiden kami sarankan take over kewenangan," kata Robert dalam konferensi pers secara daring, Rabu (21/7).
Selain itu, Presiden disarankan membina Ketua KPK, Kepala BKN, Kepala LAN, Menteri Hukum-HAM, serta Menteri PAN-RB bagi perbaikan kebijakan dan administrasi kepegawaian yang berorientasi kepada asas-asas tata kelola pemerintahan yang baik.
Presiden juga diminta memonitoring terhadap tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman kepada BKN untuk menyusun peta jalan atau road map manajemen kepegawaian, khususnya ihwal mekanisme, instrumen, dan penyiapan asesor terkait pengalihan status pegawai menjadi pegawai ASN di masa depan.
Baca Juga
Pegawai KPK Pertanyakan Keterlibatan Berbagai Lembaga dalam Keputusan Kepegawaian
"Dalam rangka mewujudkan tata kelola SDM Aparatur unggul, Presiden perlu memastikan bahwa pelaksanaan tes wawasan kebangsaan dalam setiap proses manajemen ASN dilaksanakan sesuai dengan standar yang berlaku," ujarnya. (Pon)