OJK Dukung Transformasi Digital Perbankan

Sabtu, 30 Desember 2023 - P Suryo R

PERKEMBANGAN yang pesat di masyarakat dalam sektor keuangan seolah tak dapat terbendung. Digitalisasi sudah sangat dalam pada masyarakat yang melakukan aktivitas keuangan.

Seperti yang disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae bahwa OJK menerbitkan aturan dan pedoman untuk mendukung transformasi digital sektor perbankan.

Baca Juga:

Lengkapi Ekosistem Kripto, BAPPEBTI akan Bentuk Komite Aset Kripto

bank
Kemudahan melakukan transaksi perbankan melalui ponsel. (Pexels/Filipe Alves)

Untuk itu OJK mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 21 tahun 2023 tentang Layanan Digital Oleh Bank Umum (POJK Layanan Digital). Kemudian Surat Edaran OJK Nomor 24/SEOJK.03/2023 tentang Penilaian Tingkat Maturitas Digital Bank Umum (SEOJK Digital Maturity Assessment for Bank/SEOJK DMAB).

"Perkembangan teknologi informasi dan keuangan yang revolusioner telah meningkatkan minat masyarakat terhadap digital experience dalam setiap interaksinya dengan bank. Sehingga transformasi digital menjadi kebutuhan bank untuk tetap kompetitif," kata Dian di Jakarta, Jumat (29/12) melalui Antara.

Yang paling penting dari POJK Layanan Digital adalah untuk memberikan level of playing field yang sama kepada industri perbankan dalam pengembangan layanan digital.

Dengan harapan penyelenggaraan layanan digital tidak lagi dibatasi oleh persyaratan profil risiko. Namun pada hal yang bersifat principle based. Tentunya dengan fokus pada infrastruktur teknologi informasi (TI) dan manajemen pengelolaan infrastruktur TI yang mendukung penyelenggaraan layanan digital secara optimal.

PPerlu diketahui bahwa OJK Layanan Digital, mengatur cakupan dan persyaratan layanan digital, tata cara perizinan layanan digital, kerja sama dalam penyelenggaraan layanan digital, pemanfaatan TI, tanda tangan elektronik, adopsi TI yang mendukung fungsi bisnis bank, dan pelindungan nasabah dan pelindungan data pribadi.

SEOJK DMAB dipahami sebagai panduan untuk menentukan, menilai dan mengevaluasi tingkat digitalisasi bank. Panduan ini dapat digunakan sebagai alat monitoring untuk bank dan OJK terhadap perkembangan transformasi digital yang dilakukan oleh bank.

Baca Juga:

Bawaslu Libatkan PPATK hingga OJK dalam Pengawasan Dana Kampanye

ojk
Dengan penerbitan POJK dan SEOJK diharapkan dapat mendorong pelaksanaan digitalisasi dan kolaborasi bank. (Unsplash/Markus Winkler)

Dian menegaskan bahwa penilaian tingkat maturitas digital bank mencakup penilaian terhadap aspek tata kelola, arsitektur, manajemen risiko, ketahanan dan keamanan siber, teknologi, data, kolaborasi dan pelindungan konsumen.

Penilaian tingkat maturitas digital bank dilakukan secara berkala. Paling sedikit satu kali dalam satu tahun dengan mempertimbangkan kondisi intern dan ekstern bank.

Dengan penerbitan POJK dan SEOJK diharapkan dapat mendorong pelaksanaan digitalisasi dan kolaborasi bank. Ini dimaksudkan pula untuk meningkatkan daya saing dan memenuhi ekspektasi para pemangku kepentingan dengan tetap memperhatikan kesiapan bank dari berbagai aspek.

Sebagai informasi dukungan terhadap transformasi digital, pada 2021, OJK telah menerbitkan Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan.

Penerbitan POJK Layanan Digital merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. (*)

Baca Juga:

OJK Jadi Penyidik Tunggal Rentan Penyalahgunaan Wewenang

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan