OJK: Divestasi Freeport Melalui IPO Beri Dampak Positif

Jumat, 04 Desember 2015 - Luhung Sapto

MerahPutih Keuangan - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung PT Freeport Indonesia jika melakukan divestasi saham melalui mekanisme penawaran saham perdana (Initial Public Offering/IPO) di Bursa Efek Indonesia. Hal ini dinilai akan membawa dampak positif.

Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan jika Freeport benar-benar melakukan divestasi saham melalui mekanisme IPO, maka akan menambah produk di pasar modal sehingga bisa juga meningkatkan kapitalisasi pasar.

"Tentu itu akan meningkatkan market capitalitation kita, namun peningkatannya berapa, tergantung juga berapa yang masuk," ujarnya saat ditemui di acara penghargaan Jurnalistik, di Gedung OJK, Jakarta Pusat, Jumat (4/12).

Seperti diketahui, sejak 14 Oktober 2015 lalu, Freeport seharusnya mulai menawarkan saham kepada pemerintah yang rencananya, Freeport akan memberikan 10,64 persen dari keseluruhan saham. Namun, perusahaan berbasis di AS ini mengulur waktu divestasi dengan alasan menanti revisi PP 77 tahun 2014.

Menurut Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, wajib menyampaikan penawaran saham kepada pemerintah terhitung mulai 14 Oktober 2015 kemarin.

Adapun penawaran itu disampaikan paling lambat selama 90 hari alias berakhir pada 14 Januari 2016.

"Kami masih menunggu penawaran dari mereka. Kan mereka diberi waktu selama 90 hari," kata dia. (Abi)

BACA JUGA:

  1. Setya Novanto Gelar Resepsi Mewah Pernikahan Putrinya di Hotel Mulia
  2. Anggota MKD Turut Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Setya Novanto
  3. Catut Nama Presiden, Romo Benny: Setya Novanto Harus Mundur!
  4. Divestasi Freeport Lewat IPO Tidak Ada Dasar Hukumnya
  5. Pilih Skema IPO, Divestasi Freeport Mencurigakan

 

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan