Nurhadi Gunakan Duit Gratifikasi Rp37 M untuk Beli Mobil Mewah Hingga Renovasi Rumah
Kamis, 22 Oktober 2020 -
MerahPutih.com - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono didakwa menerima gratifikasi oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Keduanya diduga menerima gratifikasi sebesar Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.
Baca Juga
Dalam dakwaan disebutkan, Nurhadi dan Rezky diduga menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi, antara lain membeli lahan sawit di Padang Lawas seharga Rp 2 miliar, membeli beberapa tas merek Hermes Rp3.2 miliar. Transfer ke rekening Tin Zuraida total Rp 75 juta.
"Pembelian mobil mewah jenis Land Cruiser, Lexus, Alphard beserta aksesoris sejumlah Rp4.6 miliar, jam tangan sejumlah Rp1.4 miliar, pembayaran hutang sebesar Rp 10,6 miliar, berlibur ke luar negeri sejumlah Rp598 juta, " kata Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/10).
Kemudian, uang miliaran rupiah yang diduga merupakan hasil dari gratifikasi itu digunakan Nurhadi untuk merenovasi rumah yang berlokasi di Patal Senayan, Jakarta Selatan sejumlah Rp2.6 miliar serta kepentingan lainnya sekitar Rp 7,9 miliar.
KPK belum menjerat Nurhadi dan menantunya dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap Rp45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto dan didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak.
Baca Juga
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengaku lembaganya masih menelaah bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi suap yang menjerat tersangka Nurhadi. Lembaga antirasuah itu tengah berupaya mendakwa mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) itu atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Terkait penerapan pasal TPPU, beberapa bukti petunjuk sudah kami kumpulkan, namun lebih dulu akan ditelaah lebih lanjut terutama terkait dengan unsur tindak pidana asal atau predicate crime dalam kasus tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (21/10). (Pon)