Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Nurdin Abdullah Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 13 Miliar

Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Juli 2021

MerahPutih.com - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, Nurdin Abdullah dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel Edy Rahmat didakwa menerima uang senilai Rp 13 miliar.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut uang tersebut diterima dari sejumlah kontraktor dalam pelelangan proyek pekerjaan pada Dinas PUTR Pemerintah Provinsi Sulsel.

"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa. Sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut berupa menerima hadiah atau janji," kata Jaksa Asri, Kamis (22/7).

Baca Juga:

KPK Geledah Kantor Penyuap Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah

Jaksa membeberkan, Nurdin Abdullah secara langsung menerima uang tunai sebesar SGD 150.000 dan melalui Edy Rahmat menerima uang sejumlah Rp2.500.000.000. Uang itu diterima dari pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba, Agung Sucipto.

Jaksa menduga, uang tersebut diberikan agar Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulsel memenangkan perusahaan milik Agung Sucipto dalam pelelangan proyek pekerjaan di Dinas PUTR Pemerintah Provinsi Sulsel.

Selain itu, uang tersebut diberikan agar Nurdin Abdullah memberikan persetujuan bantuan keuangan Provinsi Sulsel terhadap proyek pembangunan infrastruktur Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2021.

"Supaya dapat dikerjakan oleh perusahaan milik Agung Sucipto dan Harry Syamsuddin yang bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku Penyelenggara Negara," kata Jaksa Asri.

Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (5/3/2021). ANTARA FOTO/ Reno Esnir /aww
Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (5/3/2021). ANTARA FOTO/ Reno Esnir /aww

Selain suap, Nurdin juga didakwa menerima gratifikasi berupa pemenerimaan uang dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp 6.587.600.000,00 dan SGD200.000 yang berhubungan dengan jabatannya.

Penerimaan uang itu berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku Gubernur Sulawesi Selatan periode tahun 2018-2023 yang merupakan Penyelenggara
Negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme.

"Penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut tidak pernah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 12 C ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Asri.

Baca Juga:

KPK Perpanjang Penahanan Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah

Nurdin didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dia juga didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (Pon)

Baca Artikel Asli