Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M

Selasa, 28 Oktober 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada artis Nikita Mirzani atas kasus dugaan pemerasan disertai ancaman terhadap pemilik produk perawatan kulit Reza Gladys.

“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 1 miliar,” kata Hakim Khairul Saleh dalam sidang pembacaan vonis di PN Jaksel, Selasa (28/10).

Baca juga:

Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut

Tangan Nikita Mirzani Diborgol, Massa Bentangkan Poster Dukungan

Hakim menambahkan apabila Nikita tidak membayar hukuman denda Rp 1 miliar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Dalam vonisnya dilansir Antara, Mejelis Hakim menyatakan dakwaan tambahan terhadap Nikita terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dinyatakan tidak terbukti.

Vonis hakim ini jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider enam bulan kurungan.

Baca juga:

Sudah Masuk Bui, Vadel Masih Coba Tawarkan Berdamai ke Nikita Mirzani

Tersangka Nikita Mirzani Jalani Pemeriksaan di Polda Terkait Kasus Pemerasan Rp 4 Miliar

Kasus ini mencuat setelah Nikita mengancam Reza Gladys untuk membayar Rp 4 miliar sebagai uang tutup mulut terkait produk skincare yang belum terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Tindak pidana tersebut juga melibatkan asisten Nikita, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra. Berdasarkan dakwaan JPU, uang hasil pemerasan digunakan oleh Nikita untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR). (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan