New Normal, Solo Bolehkan Acara Pernikahan Diadakan di Hotel
Kamis, 18 Juni 2020 -
MerahPutih.com - Dinas Pariwisata (Disparta) dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Solo, Jawa Tengah memperbolehkan acara pernikahan di hotel. Namun demikian, hotel yang mengadakan acara pernikahan diharuskan mematuhi protokol kesehatan.
Kepala Disparta Kota Solo Hasta Gunawan mengungkapkan, new normal di sektor perhotelan, Pemkot Solo membentuk tim monitoring untuk mengecek kondisi di lapangan terkait kesiapan hotel dan restoran dalam melaksanakan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Juknis Penanganan Covid-19 di Kota Solo.
Baca Juga:
14 Orang Positif COVID-19, Pasar Kebayoran Lama Jaksel Ditutup
Tim monitoring tersebut dibentuk untuk memastikan pihak hotel dan restoran benar-benar menerapkan protokol kesehatan di masa new normal.
"Kalau memang sudah siap buka kembali, manajemen hotel silakan mengirimkan surat pemberitahuan, nanti kami akan menerjunkan tim monitoring untuk mengecek kesiapannya seperti apa, khususnya untuk pemenuhan protokol kesehatan," ujar Hasta, Kamis (18/6).

Hasta mengatakan dengan new normal yang diatur perwali tersebut hotel diperbolehkan beroperasi, khususnya untuk persiapan layanan meeting, incentive, convention and exhibition (MICE) dan resepsi pernikahan. Hasil imbauan Wali Kota Solo, resepsi dan MICE diperbolehkankan dengan pembatasan tamu.
"Maksimal 40 persen dari kapasitas tempat, ini juga nanti yang menjadi perhatian kami untuk mengecek apakah benar kapasitasnya sesuai dengan yang dilaporkan," tutur dia.
Ia tidak ingin hasil laporan manajemen hotel bilang kapasitas sebanyak 1.000 orang, kemudian sesuai turan tamunya 400 orang, ternyata kapasitasnya hanya 500 orang dan resepsinya jadi berdesak-desakan. Terkait hasil monitoring, Hasta mengatakan akan dilakukan evaluasi setiap minggu sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada perubahan menyesuaikan kondisi dan hasil monitoring.
Baca Juga:
Jangan Salah, Virus COVID-19 Bisa Menempel di Gawai Selama 5 Hari Lho
Ketua PHRI Kota Solo Abdullah Soewarno mengatakan, pihaknya sudah mensosialisasikan Panduan Umum Normal Baru Hotel dan Restoran dalam Pencegahan COVID-19 dari DPP PHRI ke hotel-hotel dan restoran-restoran. Karena itu, untuk memastikan hal tersebut benar-benar dijalankan maka pihaknya pun juga melakukan monitoring langsung ke lapangan.
"Maksudnya untuk melaksanakan fungsi pembinaan terhadap operasional hotel dan restoran. Sehingga jika ditemukan kekurangan atau penyimpanan akan dilakukan saran pembinaan dan bukan punishment," tutup dia. (Ism)
Baca Juga: