MERAHPUTIH.COM - PENGADILAN Negeri Jakarta Selata menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan Roy Suryo, Senin (20/7).
“Sidang kali ini beragendakan pembacaan putusan terkait gugatan Roy Suryo mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka dalam suatu perkara ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi),” ujar humas PN Jaksel Halida Rahardhini kepada wartawan di Jakarta.
Sidang praperadilan yang diajukan Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga ini dipimpin oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan.
Baca juga:
Sebelumnya, hakim PN Jaksel mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Roy Suryo terkait dengan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.
Hakim praperadilan menyatakan putusan itu tidak memengaruhi pokok perkara.(knu)
Baca juga:
Hakim Kabulkan Praperadilan Roy Suryo, Penangkapan dan Penggeledahan Dinilai Tidak Sah