MERAHPUTIH.COM - NAMA SISKS Paku Buwono XIV diketahui didaftarkan ke hak atas kekayaan intelektual (HaKI), sebagai merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Hal itu langsung disambut keberatan dari warga Solo melalui advokat sekaligus pemerhati kebijakan publik, Bambang Ary Wibowo.
Ia mengatakan surat keberatan telah dikirim kepada DJKI sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam proses pendaftaran merek.
“Ini permohonan masih berada pada tahap pengumuman sehingga masyarakat yang merasa keberatan memiliki hak untuk menyampaikan penolakan,” kata Bambang, Selasa (14/7).
Dia menegaskan pihaknya menggunakan hak keberatan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Merek. Dalam surat keberatan yang diajukan tersebut, disebutkan sedikitnya delapan alasan yang menjadi dasar keberatan.
Baca juga:
Gelar Upacara Adat Kenaikan Tahta Paku Buwono XIV, Sultan Yogyakarta Diundang
Intinya, nama Paku Buwono merupakan bagian dari sejarah dan identitas Kota Surakarta sehingga tidak semestinya didaftarkan sebagai merek yang berpotensi memiliki nilai komersial.
Bambang Ary Wibowo, advokat dan pemerhati kebijakan publik
Dia menegaskan pihaknya tidak masuk pada polemik legitimasi Keraton, tetapi murni melihat dari kepentingan publik. Menurut Bambang, nama Paku Buwono telah menjadi milik masyarakat luas. Ia mencontohkan penggunaan nama tersebut pada fasilitas publik, seperti Jalan Paku Buwono di Jakarta, yang menunjukkan nama itu telah dikenal sebagai bagian dari warisan sejarah, bukan sekadar identitas pribadi.
“Kami perlu ingatkan bahwa dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, terdapat pembatasan terhadap pendaftaran merek yang berkaitan dengan nama tokoh atau pahlawan,” katanya.
Ia mencontohkan Paku Buwono identik dengan tokoh sejarah. Ada Paku Buwono VI dan Paku Buwono X yang merupakan pahlawan nasional.
“Itu seharusnya menjadi pertimbangan DJKI. Ketentuan dalam Undang-Undang Merek maupun Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan seharusnya menjadi dasar untuk menolak permohonan tersebut," katanya.
Bambang menilai, apabila ketentuan tersebut diterapkan sejak awal, permohonan pendaftaran seharusnya tidak perlu berlanjut ke tahap pengumuman.
Harusnya sejak awal sudah ditolak. Tidak perlu menunggu muncul keberatan dari masyarakat.
Bambang Ary Wibowo, advokat dan pemerhati kebijakan publik
Dia menambahkan Wali Kota Surakarta dan Ketua DPRD Kota Surakarta diharapkan ikut mengajukan keberatan soal ini. Karena Hal itu mengingat Paku Buwono merupakan bagian dari sejarah Kota Solo.
Sebelumnya, Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta mendaftarkan nama SISKS Paku Buwono XIV ke Hak Kekayaan Intelektual (HaKI). Ketua Eksekutif Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta KPH Eddy Wirabhumi mengungkap alasan pendaftaran tersebut.
Edhy Wirabhumi membeberkan alasan pemilihan jalur HaKI untuk mendaftarkan nama SISKS PB XIV. Langkah itu berbeda dengan PB XIV Purbaya yang sebelumnya sempat menempuh jalur pengadilan negeri (PN). Menurutnya, pendaftaran ke HaKI ini tidak berdiri sendiri, tapi bagian dari rangkaian penguatan aspek legal Keraton yang sedang berjalan.
"Ini kan tentu tidak berdiri sendiri, pasti ada kelengkapan aspek legal yang lain. Itu hanya salah satu legal aspek yang sudah selesai, tapi tidak hanya itu," jelas Eddy.
Eddy mengungkapkan pengajuan nama ke HaKI dilakukan pada Mei lalu. Eddy menegaskan langkah hukum ini diambil bukan atas inisiatif pribadi pengacara Arif Sahudi, melainkan atas perintah langsung dari Paku Buwono XIV Mangkubumi.
Tim hukum Keraton yang dipimpin Arif Sahudi ditunjuk langsung untuk mengajukan hal tersebut.(Ismail/Jawa Tengah)
Baca juga:
PB XIV Bentuk Struktur Bebadan Keraton Baru, Lembaga Dewan Adat tidak Dimasukkan