Naik Kereta Api Kini Wajib sudah Divaksin

Senin, 30 Agustus 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mewajibkan calon penumpang untuk kereta untuk menunjukan sertifikat vaksin minimal dosis pertama.

PT KAI telah mengintegrasikan sistem boarding tiket calon penumpang dengan aplikasi Peduli Lindungi. Hasil dari vaksinasi calon penumpang dan hasil RT-PCR atau swab antigen akan terlihat dengan di dalam data tersebut.

Baca Juga

Naik Kereta Api Jarak Jauh Kini Wajib Miliki Aplikasi Peduli Lindungi

"Semua calon penumpang yang terdaftar NIK-nya saat membeli tiket KA Jarak Jauh, pada saat boarding sudah akan terlihat datanya karena aplikasi Peduli Lindungi," jelas Kepala Humas PT KAI Daop I Jakarta, Eva Chairunisa kepada wartawan, Senin (30/8).

Eva menuturkan, aplikasi Peduli Lindungi sudah terintegrasi dengan sistem boarding tiket kereta api jarak jauh. Termasuk di Stasiun Pasar Senen dan Gambil untuk Daop I Jakarta.

"KAI tetap mengikuti ketentuan dan arahan pemerintah," sambungnya.

Pengguna jasa saat melakukan boarding pass di Stasiun Cirebon. Pada masa libur panjang akhir pekan KAI Cirebon menjalankan 53 kereta ke berbagai tujuan untuk memenuhi kebutuhan transportasi bagi masyarakat. (ANTARA/Khaerul Izan)
Pengguna jasa saat melakukan boarding pass di Stasiun Cirebon. Pada masa libur panjang akhir pekan KAI Cirebon menjalankan 53 kereta ke berbagai tujuan untuk memenuhi kebutuhan transportasi bagi masyarakat. (ANTARA/Khaerul Izan)

Saai ini, lanjut Eva, KAI memberlakukan kapasitas 70 persen untuk menghindari penumpukan penumpang.

Selain itu, calon penumpang bisa mendapatkan pemeriksaan antigen gratis.

Adapun syarat penumpang yang ingin melakukan perjalanan dengan kereta di antaranya harus berusia 12 tahun ke atas.

Lalu berkas pemeriksaan tes PCR yang berlaku 2x24 jam, swab antigen 1x24 jam dan sudah divaksin minimal dosis pertama. (Knu)

Baca Juga

Tidak Penuhi Syarat, 3.439 Calon Penumpang Ditolak Naik Kereta

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan