Nah! Sandiaga Uno Pekan Ini Diproses Polisi
Selasa, 16 Januari 2018 -
MerahPutih.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengagendakan melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno terkait kasus dugaan penggelapan sebidang tanah di Tangerang, 2012 silam.
"Kamis (18/1) kita jadwalkan, ya. Sebagai saksi terlapor," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (16/1).
Pemanggilan Sandiaga setelah dalam beberapa kesempatan politis Partai Gerindra tersebut mangkir. Dalam surat panggilan yang beredar, dijelaskan bahwa Sandiaga untuk pertama kalinya pada tanggal 11 oktober 2017. Surat panggilan perdana bagi Sandiaga bernomor S.Pgl/11153/X/2017/Ditreskrimum tanggal 5 Oktober 2017.
Namun, penasehat hukum Sandiaga, Adams & Co Counsellor at Law mengajukan permohonan agar pemeriksaan ditunda hingga pelantikan Sandiaga menjadi wagub definitif. Mengingat, saat itu, status Sandiaga merupakan Wagub Terpilih.
Penyidik lalu melakukan konfirmasi kepada tim kuasa hukum, namun hingga sekarang pihak kuasa hukum Sandiaga tidak memberikan kepastian, kapan Sandiaga bisa diminta keterangan.
"Penyidik akan melakukan pemanggilan kedua terhadap saudara Sandiaga Salahuddin Uno guna dimintai keterangannya sebagai saksi," bunyi penggalan surat itu tanpa mencantumkan kapan Sandi akan diperiksa.
Surat itu sendiri tertanggal 15 Januari 2017 dan ditandatangi oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi.
Dikonfirmasi terpisah, AKBP Ade Ary menyatakan surat yang ditandatanganinya telah sesuai dengan KUHAP tentang pemanggilan seorang atas sebuah dugaan tindak pidana.
"Orang dipanggil sekali jika tidak ada aalsan wajar dan masuk akal, maka kita layangkan panggilan kedua," ucap Ary. (Ayp)