Nah Lho, Komisi Pemilihan Umum Digugat PBB
Kamis, 02 November 2017 -
MerahPutih.com - Penerapan sistem informasi partai politik (sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali dipermasalahkan. Kali ini, Partai Bulan Bintang (PBB) menggugat sistem yang diterapkan oleh pihak KPU.
Pasalnya, akibat dari sistem tersebut, partai yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra tidak lolos dalam pendaftaran calon peserta Pemilu 2019.
Dalam persidangan yang digelar di Gedung Badan Pengawas Pemilu, Yusril mengatakan secara faktual, dokumen persyaratan pendaftaran yang disampaikan PBB baik di daerah maupun pusat sudah lengkap.
Hanya saja, kata Yusril, ketika dokumen tersebut diunggah ke sipol, proses tersebut mengalami kendala teknis.
"Yang penting bagi kami, seluruh hard copy itu ada dan bisa kami buktikan di persidangan ini. Kemudian, pendaftaran yang dilakukan oleh pengurus cabang PBB di kabupaten, kota, dan provinsi itu sudah diterima oleh KPUD dan mendapatkan tanda terima, semua buktinya ada," kata Yusril di Jakarta, Kamis, (2/11).
Dia menyebut sipol, yang diterapkan KPU sebagai salah satu syarat pendaftaran calon peserta pemilu memiliki banyak kelemahan dan bermasalah sehingga seharusnya sistem informasi itu tidak digunakan sebagai syarat mutlak dalam pendaftaran parpol calon peserta Pemilu.
Kendala sipol yang dialami pengurus PBB pada masa pendaftaran parpol antara lain seringnya laman Sipol mengalami perbaikan teknis, sistem informasi mendadak mati atau shut down, dan data yang diunggah tidak sesuai.
"Pernah kami memasukkan data kami di Jawa Barat, tapi beberapa jam berikutnya yang muncul malah NTT. Bagi kami ini masalah. Padahal sistem ini menentukan siapa pemenang Pemilu dan siapa yang terpilih menjadi presiden," katanya.
Setelah mendengarkan laporan secara lisan dari para pelapor, Bawaslu akan kembali menggelar sidang dengan agenda mendengarkan keterangan dari terlapor, KPU.
Tujuh dari 10 pengaduan oleh partai politik diproses oleh Bawaslu untuk dilanjutkan ke agenda persidangan. Enam partai lain adalah adalah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) pimpinan AM Hendropriyono, PKPI pimpinan Haris Sudarno, Partai Islam Damai Aman (Idaman), Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, dan Partai Republik.
Proses persidangan Bawaslu dijadwalkan berlangsung selama 14 hari kerja, dengan batas waktu putusan dikeluarkan pada 16 Novermber. (*)
Sumber: ANTARA