Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,18 Triliun di Kasus Chromebook, Begini Rinciannya

Senin, 05 Januari 2026 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim didakwa merugikan negara Rp 2,18 triliun dalam tindak pidana dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) 2020-2022.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) merinci kerugian negara itu meliputi Rp 1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai US$ 44,05 juta atau setara dengan Rp 621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Baca juga:

Grup WA 'Mas Menteri Core' Bakal Dibongkar! Nadiem Makarim Siap Buka-bukaan Chat Rahasia di Persidangan

Menurut JPU, terdakwa Nadiem melakukan perbuatan tersebut bersama sejumlah pihak lainnya, yakni konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam, mantan Direktur SMP Ditjen PAUD Dikdasmen Mulyatsyah, mantan Direktur SD Ditjen PAUD Dikdasmen Sri Wahyuningsih, serta mantan staf khusus Mendikbudristek Jurist Tan.

“Perbuatan dilakukan bersama-sama dengan Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan,” kata JPU Agung Roy Riady, saat membacakan dakwaan di sidang perdana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/1).

Roy menambahkan terdakwa Nadiem menerima aliran uang senilai Rp 809,59 miliar terkait kasus dugaan korupsi Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada 2019-2022.

Baca juga:

Sidang Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Didakwa Terima Rp 809,59 Miliar

Menurut dia, uang itu diterima Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (2019-2024), setelah mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan CDM atau Chrome Education Upgrade.

JPU mengungkapkan sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai US$ 786,99 juta (Rp 13,1 triliun).

"Uang yang diterima Nadiem berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia," tandas JPU Roy. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan