Munarman FPI Disidang Sehari Sebelum Peringatan Aksi 212

Senin, 22 November 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Kepastian soal kapan hari pengadilan mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman, atas dugaan tindak pidana terorisme akhirnya terjawab.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) bakal mengadili Munarman awal Desember 2021 sehari sebelum peringatan Reuni Aksi 212. Munarman salah satu orang yang ikut dalam Aksi 212 pertama, 2 Desember 2016. Dalam aksi itu, Munarman yang pernah memimpin Kontras bersama Rizieq Shihab memimpin arak-arakan menuju Bundarah Hotel Indonesia dari Monas.

"Rabu, tanggal 1 Desember 2021," kata pejabat humas PN Jaktim Alex Adam, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (22/11).

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Munarman Hirup Udara Bebas

Sidang tersebut diagendakan pada pukul 10.00 WIB. Sidang itu bersifat terbuka untuk publik, namun secara terbatas. Kebijakan itu dibuat karena saat ini masih menyesuaikan pandemi virus corona.

"Karena ruangan menyesuaikan kondisi masa pandemi. Nanti pengaturannya diinfokan," kata Alex.

Perkara Munarman telah teregister dengan nomor perkara 925/Pid.Sus/2021/PNJkt.tim pada Selasa 16 November 2021 lalu di PN Jaktim.

Dalam rincian perkara Munarman itu, tertulis klasifikasi perkara berbentuk kejahatan terhadap negara.

Baca Juga:

Bakal Diadili Kasus Terorisme, Munarman FPI Resmi Berpindah Tangan

Pengacara Munarman, Aziz Yanuar mengaku, pihaknya sudah siap untuk menjalani sidang tersebut

"Insyaallah kami siap jalani," kata Aziz.

Munarman akan didakwa terkait dugaan kasus terorisme.

Sebelumnya, Munaman telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya oleh Penyidik Densus 88 Polri sejak 7 Mei 2021. Munarman diduga terlibat dalam sejumlah rencana aksi terorisme di Indonesia dan Munarman telah mengikuti baiat di beberapa kota, seperti Makassar, Jakarta, dan Medan.

Munarman ditangkap Densus di rumahnya, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4). (Knu)

Baca Juga:

Mabes Polri Janji Segera Serahkan Munarman ke Jaksa

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan