Mulai Mei, Polisi Akan Berlakukan Tilang Khusus Terkait Larangan Mudik

Sabtu, 25 April 2020 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Kabagpenum Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra menyebut akan diberlakukan penegakan hukum kepada masyarakat yang kedapatan ngotot mudik.

Kebijakan ini berlangsung pada Kamis, 7 sampai dengan Minggu, 31 Mei.

Baca Juga:

Pelaku Wisata di Yogyakarta Terima Paket Sembako dari Kemenparekraf

"Nanti diberlakukan penegakan hukum kepada masyarakat yang melanggar ketentuan yang diminta untuk berbalik kanan sesuai dengan sanksi yang berlaku," kata dia dalam konferensi pers online, Jumat (24/4).

Polisi akan tilang kendaraan yang nekat mudik atau keluar dari Jakarta
Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra (Foto: antaranews)

Asep mengatakan apabila ada indikasi masyarakat yang masih melanggar ketentuan, khususnya yang ingin mudik maka akan diberikan peringatan terlebih dahulu kemudian disuruh kembali ke rumahnya masing-masing yang diberlakukan mulai hari ini sampai dengan Kamis, 7 Mei 2020.

"Dengan pola secara persuasif dan humanis," katanya.

Polda Metro Jaya memutuskan menghapus satu pos pantau di wilayah hukumnya. Satu pos pantau yang dihapus adalah yang berada di Tol kawasan Cimanggis arah Bogor.

Baca Juga:

Bantuan PCR Pemerintah Republik Korea Berkapasitas 32.200 Tes

Karena dikurangi satu, maka dari itu kini pos pantau pencegahan mudik milik Polda Metro Jaya jumlahnya jadi 18 pos. Sebelumnya diketahui jumlahnya ada 19 pos yang bertugas guna menyekat warga yang hendak mudik.

"Polda Metro Jaya dalam rangka menjaga kebijakan tentang dilarang mudik dan dalam koridor Operasi Ketupat 2020 telah menetapkan 18 titik check point penyekatan di seluruh Jakarta dengan rincian 2 tol yaitu Tol Cikarang Barat arah Cikampek dan Tol Bitung arah Merak serta 16 jalur arteri," pungkasnya.(Knu)

Baca Juga:

Malam Ini, Dua Bandara Yogyakarta Stop Penerbangan Penumpang Komersial

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan