Mulai Besok, Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Test Antigen

Senin, 21 Desember 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - PT KAI (Persero) menyatakan mulai 22 Desember 2020-8 Januari 2021, pelanggan kereta api (KA) jarak jauh di Pulau Jawa diharuskan untuk menunjukkan hasil rapid test antigen yang negatif sebagai syarat untuk naik KA.

Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No. 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi COVID-19.

Baca Juga

KAI Belum Wajibkan Rapid Test Antigen Bagi Penumpang

Kemudian, Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 23 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi.

"KAI mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran COVOD-19 melalui moda transportasi kereta api," ujar EVP Corporate Secretary KAI, Dadan Rudiansyah dalam keterangan resmi kepada wartawan Senin (21/12).

Dadan menjelaskan, setiap pelanggan KA wajib untuk menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M).

Kereta api melintas di wilayah kerja PT KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta, 21 Agustus 2019 (Eka AR)
Kereta api melintas di wilayah kerja PT KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta, 21 Agustus 2019 (Eka AR)

Pelanggan KA jarak jauh di Pulau Jawa diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil rapid test antigen negatif COVID-19 yang berlaku selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal keberangkatan (H-3).

Sedangkan, untuk perjalanan KA jarak jauh di Pulau Sumatera, pelanggan diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil rapid test antibodi nonreaktif atau tes PCR negatif COVID-19 yang berlaku selambat-lambatnya 14 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-14).

Adapun syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan KA jarak jauh dengan usia di bawah 12 tahun.

Setiap pelanggan KA jarak jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), memakai masker, dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Selama dalam perjalanan, pelanggan diharuskan menggunakan face shield dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang. (Knu)

Baca Juga

Pergi ke Luar Kota, Kemenhub Masih Perbolehkan Pakai Surat Bebas Flu

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan