MerahPutih.com - Penyuntikan vaksin COVID-19 saat Ramadan tidak membatakan puasa, sesuai Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 pada saat berpuasa.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung, Miftah Faridl menegaskan, dari sudut pandang ilmu keagamaan penyuntikan vaksin tidak membatalkan puasa karena vaksin tersebut tidak dimasukan melalui tenggorokan.
Baca Juga:
Ramadan, Menjadi Lebih 'Hijau' dalam 30 Hari
“Menurut hukum fiqih tidak membatalkan puasa. Karena itu sesuatu yang bukan melalui tenggorokan, melainkan masuk melalui kulit,” ucap Miftah, Senin (12/4).
Miftah menyatakan, khusus untuk penyuntikan vaksin ini MUI Pusat sudah mengeluarkan fatwa. Yakni tertuang dalam Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa.
“Fatwa ini akan segera kami edarkan ke masyarakat. Sekarang sedang menyusun pengantarnya,” ungkapnya.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menambahkan, selain menjadi panduan, fatwa ini juga merupakan dukungan guna mewujudkan mewujudkan herd immunity melalui vaksinasi COVID-19 secara masif.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung Ahyanai Raksanagara menyatakan, penyuntikan vaksin saat menjalankan ibadah puasa tetap aman. Sehingga tidak akan mengganggu kesehatan sekalipun tidak mengonsumsi makanan dan minuman untuk sementara waktu.
Ahyani menuturkan, penyuntikan vaksin ini langsung dimasukan ke dalam aliran darah. Selain itu, asupan makanan saat sahur sudah cukup, lantaran vaksin tidak menghasilakn efek samping yang membahayakan.
“Kalau secara medis tidak masalah, karena satu masuk langsung ke darah toh lagi sahur itu dia makan. Jadi secara medis juga tidak apa-apa karena terbukti juga efek sampingnya ringan,” ucap Ahyani.
Ahyani menuturkan saat bulan puasa nanti diperkirakan masih ada jadwal pelaksanaan penyuntikan vaksin. Baik itu penyuntikan dosis pertama ataupun sudah pemberian dosis kedua.
“Ada banyak banget jadwal vaksinasi, seperti yang lansia kan jaraknya satu bulan. Jadi nanti kena (waktu) vaksinasi saat bulan puasa,” ungkapnya.
Sementara mengutip laman resmi MUI, Asrorun menyampaikan vaksinasi adalah pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut, untuk meningkatkan produksi antibodi guna menyangkal penyakit tertentu.
Pada kasus vaksinasi COVID-19 ini, jenis vaksin yang digunakan dengan menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot. Model ini dikenal juga dengan istilah injeksi intramuscular.
“Vaksinasi COVID-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa. Hukum melakukan vaksinasi bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar),” katanya. (Iman Ha/Jawa Barat)
Baca Juga:
H-1 Ramadan, Terjadi Lonjakan Penumpang di Terminal Tirtonadi Solo