MUI Pastikan Kawal Kasus Panji Gumilang hingga Pengadilan
Rabu, 02 Agustus 2023 -
MerahPutih.com - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang kini berstatus tersangka.
Ia menyandang status tersebut setelah polisi menemukan bukti kuat dalam kasus dugaan penodaan agama.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) berjanji akan terus mengawal kasus itu hingga ke pengadilan.
Baca Juga:
Jadi Tersangka, Panji Gumilang Langsung Ditahan
"Tentu saja ulama dan umat mengiringi langkah Polri untuk mengawal proses hukum ke penuntutan, sampai proses persidangan di pengadilan," kata perwakilan tim hukum MUI Ikhsan Abdullah kepada wartawan di Jakarta, Rabu (2/8).
Ikhsan memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah bekerja keras dalam rangka melindungi umat. Serta menjaga kondusifitas masyarakat usai diterpa kasus kontroversi dari Panji Gumilang itu.
"Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada polri yang telah bekerja keras dalam rangka melindungi umat dan dan menjaga kondisifitas masyarakat," ujarnya.
Baca Juga:
Polri Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama
Ikhsan meminta kepada seluruh masyarakat untuk ikut sama-sama menjaga sekaligus menangkal aliran dan pemikiran yang menyimpang di Indonesia.
"Kita semua harus menjaga komitmen kebangsaan dan menjaga dan ikut menangkal aliran dan pemikiran yang menyimpang," tuturnya.
Dalam kasus ini, Panji dijerat Pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Knu)
Baca Juga:
Panji Gumilang Irit Bicara saat Penuhi Panggilan Bareskrim