Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Simak Nih Larangan MUI untuk Para Panitia Kurban

Noer Ardiansjah - Kamis, 31 Agustus 2017

MerahPutih.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang, Sumatera Barat, Duski Samad mengatakan bahwa panitia kurban dilarang menjual semua fisik hewan kurban sembelihan termasuk kepala, tulang, dan kulitnya.

"Kecuali ketika daging kurban atau kulit hewan kurban itu sudah diserahkan kepada kaum duafa dan fakir miskin, yang menerima dibolehkan menjualnya sendiri," kata Samad di Padang, Kamis (31/8).

Dia menegaskan, sangat tidak dibenarkan kepada panitia kurban menyisihkan kulit, atau bagian tubuh hewan kurban lainnya untuk dijual dan uangnya dibagi-bagikan kepada anggota panitia.

Sedangkan pemilik atau peserta yang membeli hewan kurban untuk disembelih itu tidak mengetahui transaksi jual-beli yang dilakukan panitia tersebut.

"Perilaku tersebut akan merusak makna dari ibadah Idul Adha itu sendiri," katanya.

Menurutnya, untuk menghindari tindakan seperti itu, sebaiknya orang yang berkurban ikut serta memotongnya dan membagikannya atau menyerahkan ke panitia yang dikenalnya.

Selain itu, dia juga mengimbau masyarakat untuk berlomba-lomba berbuat kebaikan dan menunaikan ibadah dalam mencari amalan mulia.

"Kepada warga yang sudah mampu, agar bisa berkurban karena selain mendekatkan diri kepada Allah SWT, juga membersihkan harta dan benda selama setahun. Selain itu, dengan membagikan daging hewan kurban ini adalah salah satu bentuk syukur dan saling berbagi," tandasnya. (*)

Sumber: ANTARA

Baca Artikel Asli