Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

MUI Kritik Penangkapan dan Deportasi Miqdad dari RI, Reputasi Indonesia Pro-Palestina Taruhannya

Wisnu Cipto - Rabu, 22 Juli 2026

MerahPutih.comMajelis Ulama Indonesia (MUI) menyuarakan keprihatinan atas penangkapan dan deportasi warga Palestina, Abdul Karim Raeq Miqdad, dari Indonesia ke Siprus.

Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Prof Sudarnoto Abdul Hakim, menyoroti dugaan tidak adanya pendampingan hukum terhadap Miqdad selama proses penangkapan hingga deportasi.

Baca juga:

Polri Tangkap Warga Palestina Atas Permintaan Siprus, MUI Bakal Surati Prabowo Minta Penjelasan

Sudarnoto menegaskan, berdasarkan informasi dari sejumlah pengacara internasional belum ada catatan pendampingan hukum terhadap Miqdad hingga saat ini.

“Satu hal yang saya tanyakan, siapa pengacara yang mendampingi Miqdad? Ini enggak ada,” kata Sudarnoto, dalam keterangan resmi MUI, Rabu (22/7).

Risiko Politik Warga Palestina di Indonesia

Sudarnoto menilai kasus ini bukan sekadar persoalan hukum, melainkan juga memiliki dimensi politik yang berkaitan dengan konflik Palestina–Israel.

MUI mengingatkan, jika mekanisme serupa diterapkan, warga Palestina maupun aktivis pro-Palestina di Indonesia bisa menghadapi risiko serupa.

Kalau ini berhasil maka orang-orang Palestina yang ada di Indonesia hampir semuanya itu adalah pembela hak-hak Palestina. Itu bisa satu per satu diambil melalui mekanisme yang sama,

Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Prof Sudarnoto Abdul Hakim

Reputasi Indonesia Pro-Palestina Dipertaruhkan

Menurut Sudarnoto, kasus Miqdad telah menjadi perhatian ulama Palestina dan tokoh internasional. Bahkan, dia menerima pesan dari rekan-rekannya di Palestina, Istanbul, dan Malaysia yang mempertanyakan sikap Indonesia.

Reputasi Indonesia secara global dalam kaitan dengan pembelaan Palestina itu merosot. Ulama-ulama Palestina sudah menyatakan penyesalan, mengapa sih Indonesia begini?

Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Prof Sudarnoto Abdul Hakim

Sudarnoto menambahkan persoalan ini bukan semata menyangkut individu bernama Miqdad, melainkan citra Indonesia sebagai negara yang selama ini dikenal konsisten mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina.

“Bukan soal Miqdad sebagai seseorang, tapi Miqdad sebagai orang Palestina yang dianggap teroris dan kita percaya. Itu berat,” tutur petinggi MUI itu.

Baca juga:

Presiden Mahmoud Abbas Telepon Prabowo, Puji Kesetiaan Indonesia Bela Palestina

MUI Ingatkan Kapolri dan Presiden

Apabila Miqdad memang harus diproses secara hukum, MUI menekankan seluruh mekanisme harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum nasional maupun hukum internasional.

“Kalaupun ditangkap, mesti harus mengikuti kaidah-kaidah hukum secara nasional maupun secara internasional,” imbuh Sudarnoto

Melalui surat yang akan dikirimkan kepada Kapolri dan Presiden, MUI berharap pemerintah lebih berhati-hati dalam menangani persoalan yang berkaitan dengan Palestina.

Baca juga:

Presiden Macron Puji Indonesia ‘Ngotot’ dan Berani Perjuangkan Kemerdekaan Palestina

“Intinya MUI sebagai lembaga keagamaan yang besar, mitra pemerintah, mencoba mengingatkan, memberikan tausiah kepada pemerintah terkait penanganan saudara Miqdad ini. Harus berhati-hati betul. Harus sensitif betul terkait dengan pembelaan kita kepada Palestina,” tandasnya. (*)

Baca Artikel Asli