MerahPutih.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyuarakan keprihatinan keras atas penangkapan dan deportasi warga Palestina, Abdul Karim Raeq Miqdad, dari Indonesia ke Siprus.
Jumat (17/7) pekan lalu, Miqdad langsung dideportasi sehari setelah diringkus Polri merujuk surat Red Notice Interpol Nicosia, yang diterbitkan Siprus. Bahkan, MUI mengkhawatirkan ujung-ujungnya Siprus akan menyerahkan Miqdad ke otoritas Palestina.
Baca juga:
MUI Kritik Penangkapan dan Deportasi Miqdad dari RI, Reputasi Indonesia Pro-Palestina Taruhannya
Dalam keterangannya, Rabu (22/7), Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Prof Sudarnoto Abdul Hakim, mengingatkan Indonesia dapat dipersepsikan mendukung kepentingan Israel jika benar akhirnya Siprus menyerahkan Miqdad ke tangan otoritas rezim Zionis.
Kalau itu terjadi, maka Indonesia akan dicatat sebagai negara yang mengikuti kehendak Israel. Bahaya ini,
Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Prof Sudarnoto Abdul Hakim.
Soroti Pendampingan Hukum Warga Palestina Saat Proses Deportasi
Sudarnoto juga menyoroti dugaan tidak adanya pendampingan hukum terhadap Miqdad selama proses penangkapan hingga deportasi.
Menurutnya, berdasarkan informasi dari sejumlah pengacara internasional belum ada catatan pendampingan hukum terhadap Miqdad hingga saat ini.
Satu hal yang saya tanyakan, siapa pengacara yang mendampingi Miqdad? Ini enggak ada,
Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Prof Sudarnoto Abdul Hakim.
Bagi MUI kasus Miqdad ini bukan sekadar persoalan hukum, melainkan juga memiliki dimensi politik yang berkaitan dengan konflik Palestina–Israel.
MUI mengingatkan, jika mekanisme serupa diterapkan, warga Palestina maupun aktivis pro-Palestina di Indonesia bisa menghadapi risiko serupa.
“Kalau ini berhasil maka orang-orang Palestina yang ada di Indonesia hampir semuanya itu adalah pembela hak-hak Palestina. Itu bisa satu per satu diambil melalui mekanisme yang sama,” paparnya.
Baca juga:
Polri Tangkap Warga Palestina Atas Permintaan Siprus, MUI Bakal Surati Prabowo Minta Penjelasan
Pertaruhan Reputasi Indonesia Pro-Palestina
Menurut Sudarnoto, kasus Miqdad telah menjadi perhatian ulama Palestina dan tokoh internasional. Bahkan, dia menerima pesan dari rekan-rekannya di Palestina, Istanbul, dan Malaysia yang mempertanyakan sikap Indonesia.
“Reputasi Indonesia secara global dalam kaitan dengan pembelaan Palestina itu merosot. Ulama-ulama Palestina sudah menyatakan penyesalan, mengapa sih Indonesia begini?” ungkapnya.
Apabila Miqdad memang harus diproses secara hukum, MUI menekankan seluruh mekanisme harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum nasional maupun hukum internasional.
“Kalaupun ditangkap, mesti harus mengikuti kaidah-kaidah hukum secara nasional maupun secara internasional,” imbuh Sudarnoto.
Baca juga:
Presiden Mahmoud Abbas Telepon Prabowo, Puji Kesetiaan Indonesia Bela Palestina
MUI Ingatkan Presiden-Kapolri Sensitivitas Isu Palestina
Melalui surat yang akan dikirimkan kepada Kapolri dan Presiden, MUI berharap pemerintah lebih berhati-hati dalam menangani persoalan yang berkaitan dengan Palestina.
“Jangan sampai seseorang, Miqdad ini, kemudian meruntuhkan nama baik Indonesia sebagai pejuang terdepan untuk Palestina. Itu sensitif sekali,” tandas Sudartono. (*)