Muhammadiyah Tegaskan Pembatalan Haji Tak Melanggar Syariah Maupun UU
Selasa, 02 Juni 2020 -
Merahputih.com - PP Muhammadiyah menilai keputusan Pemerintah membatalankan ibadah haji 1441 H merupakan langkah yang tepat. Secara Syariah tidak melanggar karena diantara syarat haji selain mampu secara ekonomi, kesehatan, mental, dan agama, juga aman selama perjalanan.
"Secara undang-undang juga tidak melanggar," kata Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti kepada wartawan, Selasa (2/6).
"Dengan belum adanya keputusan Pemerintah Arab Saudi mengenai haji, sangat sulit bagi Pemerintah Indonesia untuk dapat menyelenggarakan ibadah haji tahun ini,” jelas Mu’ti.
Baca Juga
Lewat Jalur Diplomasi Haji, Indonesia Minta Tambah Kuota Hingga 250 Ribu
Mu’ti juga menyebutkan bahwa ada tiga konsekuensi yang harus diberikan solusi. Pertama, antrian haji yang semakin panjang. Kedua, biaya haji yang sudah dikeluarkan oleh masyarakat dan mungkin dikelola oleh biro haji dan KBIH. Ketiga, pertanggungjawaban dana APBN haji.
“Masyarakat, khususnya umat Islam, hendaknya tetap tenang dan dapat memahami keputusan Pemerintah. Keadaannya memang darurat. Semuanya hendaknya berdoa agar Covid 19 dapat segera diatasi,” pungkas Mu’ti.
Seperti diketahui, Menteri Agama Fachrul Razi memastikan bahwa keberangkatan Jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M dibatalkan.

Kebijakan ini diambil karena Pemerintah harus mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi Corona yang belum usai.
“Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M,” tegas Menag dalam kesempatan telekonferensi dengan awak media di Jakarta, Selasa (02/6).
“Sesuai amanat Undang-undang, selain mampu secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan, dan keamanaan jemaah haji harus dijamin dan diutamakan, sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan, dan juga saat di Arab Saudi,” sambungnya.
Baca Juga
Rata-rata Masa Tunggu 20 Tahun, Indonesia Minta Tambahan Kuota Haji
Menag menegaskan bahwa keputusan ini sudah melalui kajian mendalam. Pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah.
Agama sendiri mengajarkan, menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan. Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan. (Knu)