Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Muhammadiyah Puji Putusan MK Ubah Ambang Batas Pilkada Langkah Berani

Wisnu Cipto - Selasa, 20 Agustus 2024

MerahPutih.com - PP Muhammadiyah mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru soal aturan ambang batas Pencalonan Kepala Daerah untuk Pilkada sebagai langkah berani.

MK telah menetapkan ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sesuai Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Artinya, ambang batas bagi parpol untuk mengusung calonnya di Pilkada kini hanya membutuhkan 7,5 persen suara berdasarkan hasil pileg sebelumnya, tidak lagi minimal 20 persen kursi di parlemen.

“Ini akan membawa perubahan mendasar dan arah baru kehidupan politik dan demokrasi di Indonesia," kata Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (20/8).

Baca juga:

Golkar Prediksi Putusan MK Ubah Peta Kekuatan Politik di Pilkada

Jelang Pilkada, Jokowi Naikkan Tunjangan Insentif Anggota KPU se-Indonesia 50%

Seperti diketahui pagi tadi, MK memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah, meski tidak punya kursi DPRD.

Putusan itu merupakan ketok palu hakim yang mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan meski tidak punya kursi DPRD. Hakim mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. (Knu)

Baca Artikel Asli