Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Muhammadiyah Ingatkan DPR dan Pemerintah, Jangan Anggap Sederhana Terhadap Arus Massa

Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 22 Agustus 2024

MerahPutih.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyepakati revisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) terkait batas usia minimum calon kepala daerah untuk maju pilkada merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang dihitung sejak pelantikan.

Selain itu, Baleg juga hanya mengakomodir putusan Mahkamah Kontitusi soal ambang batas pengajuan calon hanya untuk partai politik nonparlemen. RUU ini akan disahkan oleh DPR hari ini, Kamis (22/8).


Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengaskan, pihaknya sulit memahami langkah dan keputusan DPR yang bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.

"Sebagai lembaga legislatif, DPR seharusnya menjadi teladan dan mematuhi undang-undang," katanya.

Baca juga:

RUU Pilkada Soal Batas Umur Hanya Demi Muluskan Jalan Kaesang

Ia mengingatkan, DPR sebagai lembaga negara yang merepresentasikan kehendak rakyat semestinya menghayati betul dasar-dasar bernegara yang mengedepankan kebenaran, kebaikan, dan kepentingan negara dan rakyat dibanding dengan kepentingan politik kekuasaan semata.

"DPR sebagai pilar yudikatif hendaknya menghormati setinggi-tingginya lembaga legislatif termasuk Mahkamah Konstitusi," katanya.

Ia mengatakan, DPR tidak semestinya bersebarangan, berbeda, dan menyalahi keputusam MK dalam masalah persyaratan calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan kepala daerah dengan melakukan pembahasan RUU Pilkada 2024.

"Langkah DPR tersebut selain dapat menimbulkan masalah disharmoni dalam hubungan sistem ketatanegaraan, juga akan menjadi benih permasalahan serius dalam Pilkada 2024," katanya.

Baca juga:

Terkait Pilkada Jakarta 2024, Manajemen Persija Tegaskan Tidak Terlibat Politik Praktis

Selain itu, tegas Abdul Mu'ti, akan menimbulkan reaksi publik yang dapat mengakibatkan suasana tidak kondusif dalam kehidupan kebangsaan.

"DPR dan Pemerintah hendaknya sensitif dan tidak menganggap sederhana terhadap arus massa, akademisi, dan mahasiswa yang turun ke jalan menyampaikan aspirasi penegakan hukum dan perundang-undangan," katanya.

Ia menegaskan, perlu sikap arif dan bijaksana agar arus massa tidak menimbulkan masalah kebangsaan dan kenegaraan yang semakin meluas.

Hari ini, ada berbagai aksi dan rencana turun ke jalan dari berbagai elemen, tokoh, akademisi, buruh dan mahasiswa untuk menolak RUU Pilkada yang menganulir putusan MK.

Baca Artikel Asli