Muhammadiyah Dorong KPK Tidak Takut Jatuhkan Hukuman Mati Pada Mensos Juliari
Selasa, 08 Desember 2020 -
MerahPutih.com - Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah mengapresiasi tindakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada dugaan dugaan suap terkait bantuan sosial COVID-19 yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
PP Muhammadiyah mendorong KPK tidak takut untuk menjatuhkan hukuman mati kepada pihak-pihak yang terbukti mengkorupsi dana bansos.
Baca Juga
Geledah Kantor Kemensos, KPK Amankan Dokumen Terkait Kasus Suap Bansos
Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo mengatakan, KPK dapat menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi no 31 tahun 1999 Pasal 2 ayat 2 sebagai dasar hukum penjatuhan hukuman mati.
"Jangan pakai pasal-pasal suap. Kalau pake (UU) tipikor KPK menunjukkan upaya serius menyelesaikan perkara ini. Sehingga bisa dipercaya kembali masyarakat untuk memberantas korupsi," tegas Trisno dalam keterangan pers di Yogyakarta, Selasa (8/12).

Ia menilai tindakan penyelewengan yang dilakukan pihak-pihak Kemensos dan Menteri Sosial sudah jelas memenuhi unsur memperkaya diri sendiri dengan sengaja.
Apalagi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah sering mengingatkan tentang ancaman hukuman mati terkait praktik korupsi dalam penanganan bencana. Kondisi pandemi COVID-19 yang merupakan bencana global bukan hanya nasional.
"Pelanggaran yang ada pada kasus bansos COVID-19 sudah memenuhi unsur pemberian hukuman mati. Karena COVID-19 sudah ditetapkan oleh pemerintah sebagai bencana nasional non alam," tegasnya.
Baca Juga
Muhammadiyah juga prihatin atas tertangkapnya dua menteri dalam waktu berdekatan. Kasus OTT Juliari yang terjadi tak lama setelah KPK menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menunjukkan korupsi masih menjadi budaya di Indonesia.
Selain itu hal ini menunjukkan bahwa revolusi mental yang dulu digulirkan Presiden Joko Widodo belum berhasil membentuk karakter antikorupsi.
Maka, Muhammadiyah menyerukan perlu adanya penguatan dan integrasi kemampuan aparat penegak hukum baik di jajaran Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK.
"Perbaikan ketiga institusi ini wajib segera dilakukan mengingat masih banyaknya perkara korupsi yang melibatkan apparat penegak hukum sebagaimana terdapat dalam kasus Djoko Tjandra," tutup Trisno.

KPK menetapkan Juliari sebagai tersangka diduga menerima uang suap terkait pengadaan bansos COVID-19 sebesar Rp17 miliar.
Uang tersebut merupakan fee yang diberikan oleh perusahaan rekanan proyek pengadaan dan penyaluran bantuan sosial COVID-19.
KPK menyebut, fee yang dipatok untuk disetorkan rekanan kepada Kementerian Sosial sebesar Rp10.000 dari nilari Rp300.000 per paket bantuan sosial. (Teresa Ika/Yogyakarta)
Baca Juga
Mensos Jadi Tersangka Korupsi Bansos, KAMI: Revolusi Mental Gagal