Muhammadiyah Akan Keluarkan Fatwa Salat Iduladha di Rumah
Jumat, 09 Juli 2021 -
MerahPutih.com - Pimpinan Pusat Muhammadiyah merekomendasikan salat Iduladha di rumah masing-masing. Dalam waktu dekat, Muhamamdiyah akan menerbitkan fatwa pelaksanaan Iduladha 1442 Hijriah.
Ketua Majelis Tajrih dan Tajdid PP Muhammadiyah Syamsul Anwar menjelaskan, salah satu poinnya tidak merekomendasikan salat Id di lapangan atau masjid/musala
"Fatwanya nanti mirip dengan tahun lalu (2020), yaitu tidak merekomendasikan salat Id di lapangan maupun di masjid. Jadi salat di rumah masing-masing. Jadi ini sesuai dengan prinsip kemudahan, tidak menimbulkan mudharat dalam beragama," kata Stamsul dalam keterangan pers di Yogyakarta, Jumat(9/7).
Baca Juga:
Salat Iduladha Ditiadakan Sementara, Pembagian Daging Kurban Dibagikan ke Rumah
Fatwa peniadaan salat Id di lapangan tidak hanya di lingkungan Muhammadiyah tetapi juga di Dar al-Ifta di Mesir. Sebab hukum salat id adalah sunah muakadah dan sama sekali bukan bagian dari salat wajib.
Jadi, kata dia, tidak akan ada konsekeunsi apa pun bagi yang meninggalkannya, hanya saja kehilangan pahala sunah.
“Karena COVID-19 sekarang menunjukkan tanda-tanda peningkatan, Majelis Tarjih akan mengeluarkan fatwa tidak menyarankan salat Iduladha di lapangan, tapi dikerjakan di rumah masing-masing. Jadi, fatwa ini akan lebih ketat dari fatwa tentang salat Idulfitri yang lalu," katanya.

Ditegaskannya bahwa langkah preventif dalam memutus rantai penularan virus varian terbaru ini harus tetap menjadi prioritas utama. Syamsul mengutip QS Al Baqarah ayat 195 yang menegaskan adanya larangan dalam Islam untuk membuat diri sendiri dan orang lain celaka dan binasa.
Selain itu, juga berdasarkan hadis Ibnu Abbas yang melarang keras membuat kemudaratan dan memudaratkan.
"Takut kepada virus juga dalam rangka takut kepada Allah SWT. Karena Allah memerintahkan agar menghindari diri dari kebinasaan dan tidak membuat kemudaratan bagi orang lain. Dalam hadis juga diterangkan jangan mencampurkan antara yang sehat dengan yang sakit," kata Syamsul Anwar.
Baca Juga:
Polda Metro Terjunkan Personel Khusus Awasi Salat Iduladha di DKI
Langkah PP Muhammadiyah ini senafas dengan kebijakan PPKM Darurat yang dikeluarkan pemerintah guna memutus rantai penularan COVID-19.
Salah satu poin dalam implementasi pengetatan aktivitas masyarakat pada PPKM Darurat mengatur tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara. (Teresa Ika/Yogyakarta)
Baca Juga: