Salat Iduladha Ditiadakan Sementara, Pembagian Daging Kurban Dibagikan ke Rumah

Ilustrasi hewan kurban. (MP/John Abimanyu)
Merahputih.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat membuat takbiran keliling dan salat Iduladha di masjid ditiadakan sementara. Takbiran dilaksanakan di rumah masing-masing.
"Peribadatan di tempat-tempat ibadah untuk sementara ditiadakan," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kepada wartawan, Jumat (2/7).
Baca Juga:
AstraZeneca Kedaluwarsa Juni, Pemprov DKI Percepat Vaksinasi
Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran No.15/2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Iduladha dan Pelaksanaan Kurban 1442/2021 M. Edaran ini antara lain mengatur larangan kegiatan takbir keliling. Selain itu, salat Iduladha di lapangan terbuka atau di masjid atau musala pada daerah zona merah dan oranye juga ditiadakan.
Sementara itu, pada daerah di luar zona merah dan oranye, salat Iduladha dapat dilaksanakan di lapangan terbuka atau masjid serta musala berdasarkan penetapan dari pemerintah daerah atau Satgas COVID-19 di daerah dengan protokol kesehatan ketat.

Selain untuk jajaran Kemenag, edaran tersebut juga ditujukan kepada pimpinan ormas Islam, pengurus masjid dan musala, panitia peringatan hari besar Islam, serta masyarakat Muslim di seluruh Indonesia. “Tentunya kami berharap kita semua untuk terus mematuhi protokol kesehatan demi memutus mata rantai dan menekan penyebaran COVID-19," ujar Menag.
Selain itu, pembagian daging kurban yang kerap mengundang kerumunan juga akan diatur. Misalnya, pembagian diserahkan kepada yang berhak di rumah masing-masing. Tak ada warga yang boleh menonton penyembelihan untuk mencegah terjadinya kerumunan.
Baca Juga
Jokowi Tegaskan Kebijakannya Soal COVID-19 Berdasarkan Data Ilmiah
Aturan tersebut nantinya akan tertuang dalam surat edaran menteri agama yang akan disebarkan secara luas kepada masyarakat. “Terkait pembatasan di luar zona PPKM Darurat di luar Jawa-Bali sudah kita atur dan siapkan surat edaran,” ujarnya.
PPKM Darurat akan resmi diberlakukan besok, Sabtu, 3 Juli sampai 20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan ini diambil untuk menekan laju penyebaran COVID-19 yang terus naik. Selama PPKM Darurat, hanya sektor esensial dan kritikal yang diperbolehkan buka. Sementara seluruh tempat ibadah dan tempat wisata ditutup sementara. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Dispangtan Solo Temukan Cacing Hati Di Beberapa Lokasi selama Periode Idul Adha 2025

KAI Daop 6 Yogyakarta Catat Lonjakan Penumpang saat Idul Adha, Tembus 143 Persen

Libur Panjang Idul Adha, KAI Catat Lonjakan Penumpang Capai 115 Persen

Puncak Arus Balik Idul Adha Hari ini, 20.734 Penumpang Kereta Api Tiba di Jakarta

10 Rute Kereta Jarak Jauh Terlaris Sepanjang Long Weekend Idul Adha 2025

Akhir Pekan Landai, Puncak Arus Balik Idul Adha Penumpang Kereta Terjadi Senin

Masjid Agung Surakarta Potong Sapi Milik Prabowo Berbobot 1,019 Ton dan Pemberian Gibran dengan Berat 980 Kg

Resep Soto Rawon Medok Khas Jawa Timur ala Master Chef Indonesia Puguh Setiawan

Makna Idul Adha Bagi Prabowo: Belajar Ikhlas untuk Sesuatu yang Lebih Besar

10 Stasiun Kereta Terpadat Long Weekend Idul Adha 2025, Pasar Senen Juaranya
