Mudik Gratis Bareng Kemenhub, Ini Syaratnya

Selasa, 19 Maret 2024 - Hendaru Tri Hanggoro

MerahPutih.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menggelar program Mudik Gratis menjelang Ramadan 2024 ini. Mudik Gratis Kemenhub 2024 tersedia lewat moda darat dan laut seperti kereta api dan kapal laut.

Dikutip dari laman resmi Kemenhub, Selasa (19/3) untuk jalur laut, Ditjen Perhubungan Laut mengadakan program “Mudik Gratis Sepeda Motor dengan Kapal Laut”. Kuotanya cukup banyak, untuk 9.800 penumpang dan 4.800 sepeda motor. Pendaftarannya dimulai pada 13 Maret-7 April 2024.

Sementara itu, di jalur kereta api, Ditjen Perkeretaapian menyelenggarakan program “Mudik Gratis Sepeda Motor dengan Kereta Api”. Tersedia kuota untuk 28.196 penumpang dan 12.180 sepeda motor. Adapun untuk pendaftaran Mudik Gratis Sepeda Motor dengan Kereta Api dimulai pada 4 Maret - 18 April 2024.

Baca juga:

Lebaran, Pemkot Solo Siapkan Tiga Bus Mudik Gratis

Syarat-syarat untuk pendaftaran mudik gratis Kemenhub diantaranya:

1. Syarat mudik dengan Kapal Laut

- Satu peserta harus memiliki KTP, Kartu Keluarga, SIM C, STNK.

- Tidak membawa barang dalam ukuran atau jumlah berlebihan, yang dapat mengganggu mobilitas dan stabilitas saat mengendarai motor.

- Masing-masing peserta dan penumpang wajib membawa helm sebagai kelengkapan keselamatan wajib dalam berkendara.

- Verifikasi Calon Peserta Arus Mudik, mulai 15 Maret 2024, setiap hari pukul 09.00-16.00 WIB (termasuk hari libur dan tanggal merah) di Terminal Penumpang Nusantara Pelabuhan Utama Tanjung Priok Jl. Panaitan No. 105, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Bisa juga di Kantor Kementrian Perhubungan RI, Jl. Medan Merdeka Barat No. 8 Jakarta Pusat (wajib menggunakan kemeja atau polo shirt dan menggunakan sepatu. Mengingat keterbatasan lahan parkir, disarankan untuk tidak membawa kendaraan atau memarkir kendaraan di tempat lain)

- Verifikasi Calon Peserta Arus Balik (Hanya untuk Peserta Arus Balik Semarang ke Jakarta saja yang berdomisili di Semarang dan sekitarnya), mulai 22 Maret 2024, (termasuk hari libur dan tanggal merah) di Kantor KSOP Kelas I Tanjung Emas, Jl. Yos Sudarso No.30, Bandarharjo, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang, Jawa Tengah.

2. Syarat mudik dengan Kereta Api

- Semua peserta Motis 2024 dengan KA mendaftarkan diri secara daring melalui mudikgratis.dephub.go.id. atau dapat dilakukan di posko pendaftaran yang ditunjuk.

- Syarat pendaftaran peserta motis:

* Satu peserta harus memiliki KTP, Kartu Keluarga, SIM C

* Motor dengan kapasitas mesin maksimal 200 cc

* Satu motor dapat difasilitasi pembelian 2 tiket penumpang, dengan persyaratan:

* Pembelian Tiket KA untuk Peserta Motis adalah sesuai dengan Nama Peserta Motis yang terdaftar

* Penumpang kedua tercantum dalam Kartu Keluarga Peserta yang terdaftar

* Tiket yang telah dibeli tidak dapat dibatalkan, diubah jadwal, dan perubahan nama penumpang

* Satu penumpang dewasa bisa membeli satu tiket infant (anak umur dibawah 3 tahun). (far)

Baca juga:

Cek Cara Daftar, Syarat dan Rute Mudik Gratis Pemprov DKI

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan