Mudik Dilarang, Operasional 2 Terminal Bus di Bandung Distop

Jumat, 30 April 2021 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Bus yang melayani daerah lain di luar Bandung, terkena imbas larangan mudik lebaran 2021. Bus tersebut adalah Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).

Kepala Dinas Pehubungan Kota Bandung, Ricky Gustiadi mengatakan, bus AKDP dan AKAP di Bandung dilayani dua terminal, yakni Terminal Leuwipanjang dan Terminal Cicaheum. Operasional kedua terminal ini disetop selama pemberlakuan larangan mudik.

Baca Juga:

Satu Pos Penyekatan Larangan Mudik di Jabodetabek Dijaga 100 Personel Gabungan



Selain itu, stasiun kereta api dan bandara diberlakukan penutupan terbatas. Yakni, untuk terminal hanya mengizinkan angkutan dalam kota saja.

"Terminal, jalan raya, bandara, stasiun kereta api dan sebagainya prinsipnya diberhentikan terbatas. Terminal Cicaheum dan Leuwi Panjang itu bus AKAP dan AKDP distop sama sekali tidak beroperasi. Penjualan tiket di terminal juga sudah dilarang," kata Ricky, di acara Bandung Menjawab, Kamis (29/4).

Pembatasan perjalanan juga dilakukan untuk moda transportasi kereta api. Yakni hanya mengoperasikan kereta KRD yang melayani perjalanan di dalam wilayah aglomerasi Bandung Raya.

Kasatlantas Polrestabes Bandung Rano Hadiyanto mengungkapkan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan di cek-cek poin mudik lebaran. Menurutnya, ada kendaraan yang mendapat pengecualian larangan mudik lebaran 2021.

Pengecualian berlaku bagi kendaraan yang memiliki kelengkapan identitas diri, dokumen kesehatan, dan izin perjalanan.

Ia menjelaskan, dokumen kesehatan terdiri dari hasil swab tes PCR atau rapid antigen berlaku 1x24 jam dan genose hanya berlaku saat sebelum keberangkatan.

 Kepala Dinas Pehubungan Kota Bandung, Ricky Gustiadi. (Foto: Humas Kota Bandung)
Kepala Dinas Pehubungan Kota Bandung, Ricky Gustiadi. (Foto: Humas Kota Bandung)

“Untuk pegawai ASN, TNI, Polri, BUMD dilengkapi izin tertulis pejabat terkait dengan tanda tangan dan cap basah. Pegawai swasta izin tertulis pimpinan perusahaan dengan tanda tangan dan cap basah. Sedangkan pekerja informal, izin tertulis dari kepala desa atau lurah,” ujar Rano.

Kendaraan mendapat pengecualian meliputi kendaraan pimpinan, kendaraan dinas operasional, petugas jalan tol, ambulans dan mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, mobil distribusi logistik, mobil barang tanpa penumpang, kendaraan pembawa ibu hamil.

Rano menenambahkan, meski kendaraan tersebut mendapatkan pengecualiaan, namun saat melintas di posko cek poin mereka akan tetap menjalani pemeriksaan guna memastikan kepentingannya. (Iman Ha/Jawa Barat)

Baca Juga:

Sebelum Larangan Mudik, Ribuan Penumpang Booking Tiket Kereta Api

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan