MPR Bisa Ubah Jabatan Presiden Jadi 3 Periode Jika Rakyat Meminta
Kamis, 18 Maret 2021 -
MerahPutih.com - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menyerahkan kepada MPR RI untuk menanggapi wacana tentang masa jabatan presiden tiga periode.
“Ya, tergantung MPR RI bagaimana menangkap isu itu (masa jabatan presiden tiga periode),” ujar Petrus di Jakarta, Kamis (18/3)
Baca Juga
Amien Rais Disarankan Langsung Temui Jokowi, Biar Enggak Dikira 'Ayam Sayur'
Petrus menyebut pernyataan Presiden Jokowi bahwa tidak mau tiga periode itu bukan berarti menolak keputusan MPR jika nantinya mengubah UUD 1945 terkait masa jabatan presiden.
“Sepanjangan ini masih wacana, tidak masalah. Kita negara hukum, jika jabatan presiden itu diubah oleh MPR menjadi tiga periode itu, kehendak rakyat,” kata Advokat Peradi ini.
Seperti diketahui, pendiri Partai Ummat Amien Rais menyebut ada skenario mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 soal masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode.

Menurut Amien, rencana mengubah ketentuan tersebut akan dilakukan dengan menggelar Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) guna mengubah atau mengamendemen UUD 1945.
"Jadi, mereka akan mengambil langkah pertama meminta Sidang Istimewa MPR yang mungkin 1-2 pasal yang katanya perlu diperbaiki, yang mana saya juga tidak tahu," kata Amien dalam tayangan di media sosial.
Mantan politikus PAN itu melanjutkan, setelah Sidang Istimewa digelar, akan muncul usul untuk mengubah masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode.
"Tapi, kemudian nanti akan ditawarkan pasal baru yang kemudian memberikan hak bahwa presiden itu bisa dipilih 3 kali," ujar Amien. (Knu)
Baca Juga
Ketua MPR Jawab Tudingan Amien Rais Soal Rencana Perpanjang Masa Jabatan Jokowi