MerahPutih.com – Aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar aturan Rabu wajib naik transportasi umum dijatuhi sanksi tegas.
Baca juga:
Pemprov DKI Wajibkan ASN Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Pelanggar Bisa Kena Sanksi
Hingga hari ini, masih banyak sepeda motor ASN bandel yang terkena sanksi dari derek petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan.
Yang masih membawa kendaraan pribadi, kami tidak perkenankan masuk, lalu kami catat. Semoga dengan penekanan ini, mereka akan sadar terkait aturan yang masih berlaku dan harus dijalankan dengan baik,
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jaksel, Bernad Octavianus.
Sidak ASN Bandel
Kepada media, Rabu (15/7), Bernad menjelaskan, mobil derek dikerahkan atas permintaan Inspektur Pembantu Wilayah Kota Jakarta Selatan.
Motor yang diderek tidak dibawa keluar, melainkan ditempatkan di lingkungan Kantor Wali Kota Jaksel. Pemilik kendaraan tetap didata sebagai bentuk peringatan.
Baca juga:
Terungkap! 62 Persen ASN DKI Obesitas, Dinas Kesehatan Langsung Turun Tangan
Kebijakan wajib naik transportasi umum setiap Rabu bertujuan menekan polusi udara dan kemacetan di Jakarta. ASN diharapkan menjadi teladan bagi masyarakat dalam mendukung mobilitas ramah lingkungan.
“Semoga para pegawai dapat melaksanakan arahan pimpinan, baik di tingkat Provinsi DKI maupun Wali Kota,” tandas Bernad.
Petugas Berjaga di Gerbang Masuk Kantor Wali Kota
Kepala Inspektur Pembantu Wilayah Kota Jaksel, Nirwan Nawawi, menegaskan sidak ini menindaklanjuti Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025.
Baca juga:
Pramono Mau Swasta Ikut Wajib Kantor Naik Kendaraan Umum, Pakar Sindir Daya Tampung TransJakarta
Aturan itu mewajibkan ASN menggunakan transportasi umum massal setiap Rabu, baik untuk berangkat, pulang kerja, maupun perjalanan dinas. Dilansir Antara, pengawasan dilakukan di berbagai pintu masuk kantor Wali Kota untuk memastikan aturan dijalankan.
“Pagi hari ini, kami melaksanakan inspeksi mendadak terhadap rekan-rekan pegawai yang masih menempuh perjalanan dari rumah ke kantor dengan kendaraan pribadi,” Kepala Inspektur Pembantu Wilayah Kota Jaksel, Nirwan Nawawi. (*)