Modus Sopir Mucikari Daring Batam Jajakan Gadis 17 Tahun di Kaskus

Selasa, 10 Desember 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Kepolisian berhasil membongkar praktik prostitusi daring di komunitas forum online Kaskus yang sudah berlangsung sejak 2021. Pelaku yang ditangkap berinisial PU (43 tahun), sehari-hari bekerja sebagai supir di sebuah perusahaan di Kota Batam.

Tersangka PU berperan sebagai penyedia perempuan pekerja seks komersial (PSK) atau muncikari secara daring yang melibatkan anak di bawah umur.

“Tersangka di sini inisial PU, berperan sebagai orang yang menawarkan perempuan PSK. Korbannya inisial Bunga, usianya 17 tahun,” kata kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri Kombes Pol. Putu Yudha Prawira di Mapolda Kepri, Kota Batam, Selasa (10/12)

Menurut dia, kasus ini terbongkar setelah tim penyidik melakukan penyamaran masuk dalam platform Kaskus tersebut dengan forum komunikasi “Batam Night Life 4wpph”.

Baca juga:

Liburan di Bali, Turis Uganda Buka Jasa Prostitusi Online Bertarif Rp 10 Juta 3 Jam

“Tim lalu mengirimkan pesan pribadi ke akun Pancahalu, kemudian menerima kiriman WhatsApp dari akun tersebut, terjadilah komunikasi antara pelaku dan petugas yang menyamar,” tuturnya.

Dalam komunikasi via WhatsApp tersebut, Lanjut dia, tersangka menawarkan perempuan PSK dengan tarif beragam. Ada 26 foto perempuan yang ditawarkan pelaku, salah satunya Bunga yang masih 17 tahun.

Tersangka memasang tarif bervariasi mulai dari durasi 1 jam sebesar Rp 800 ribu, dua jam Rp 1,1 juta, 3 jam Rp 1,5 juta, 8 jam Rp 2,8 juta, dan long time Rp 4,9 juta. “Keuntungan yang didapat oleh pelaku apabila transaksi disetujui oleh pelanggan yakni sebesar 20 persen dari setiap transaksi,” tandas Putu, dikutip Antara.

Berdasarkan pengakuan tersangka sudah menjalani pekerjaan sebagai muncikari daring sejak 2021. Namun, akun Kaskus sempat diblokir karena menawarkan prostitusi.

Lalu tahun 2022, tersangka PU membuka lagi forum Kaskus baru dengan skema berbeda yang berlangsung hingga akhirnya tertangkap polisi.

Baca juga:

2 Wanita di Solo Diamankan di Kamar Indekos, Diduga Lakukan Prostitusi Online

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis terkait perlindungan anak, pornografi dan ITE. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan