Modus Kecurangan SPBU di Sleman Keruk Duit Konsumen Hingga Rp 1,4 Miliar

Senin, 25 November 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 44.555.08 di Jalan Kaliurang KM 10, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, diduga melakukan kecurangan dalam pelayanan kepada konsumen dengan potensi Rp1,4 miliar per tahun.

Hari ini, Menteri Perdagangan Budi Santoso melakukan inspeksi mendadak (sidak) langung ke SPBU tersebut. Mendag juga mengungkapkan modus kecurangan SPBU sehingga bisa mengeruk keuntungan hingga miliaran rupiah.

Menurut Budi, SPBU mengurangi pasaran BBM yang disalurkan dari tiap pom pengisian milikinya, rata-rata 600 mililiter per 20 liter saat melayani konsumen.

Baca juga:

Tidak Benar Shell Akan Menutup Seluruh SPBU di Indonesia

"Kerugian yang ditanggung masyarakat rata-rata Rp1,4 miliar per tahun," kata Menteri Budi, di sela-sela sidak SPBU 44.555.08 di Jalan Kaliurang KM 10, Kabupaten Sleman, dikutip Antara, Senin (25/11).

Budi menjelaskan tim Kemendag datang sidak hari ini menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan SPBU 44.555.08 melanggar bidang metrologi. "Pelanggaran dengan menggunakan alat semacam manipulator terhadap pompa SPBU," ungkapnya.

Untuk itu, Mendag mengimbau kepada pelaku pengusaha SPBU mentaati aturan terkait aturan Metrologi Legal, supaya tidak merugikan masyarakat atau konsumen. Dia pun berjanji memberikan sanksi kepada SPBU yang masih nekat melakukan kecurangan. "Kalau terbukti, kami akan memberikan sanksi keras," tegasnya.

Baca juga:

Bareskrim Sebut SPBU Curang Campur Zat Pewarna ke Pertalite

Sementara itu, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengatakan Pemkab Sleman mengusulkan tera SPBU dilakukan dua kali dalam satu tahun. "Saat ini, tera SPBU satu tahun sekali. Ke depan, kami usulkan dua kali dalam satu tahun," tandasnya. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan