Modus Cabul Guru Ngaji Tebet Bikin Geger, Duit Receh Segini Jadi Iming-Iming
Rabu, 09 Juli 2025 -
Merahputih.com - Seorang guru mengaji berinisial AF yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap sekitar 10 anak di bawah umur di wilayah Tebet, Jakarta Selatan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polres Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu Civilia, menjelaskan bahwa pelaku dijerat Pasal 76E Jo. Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Perlindungan Anak. Terungkap bahwa AF telah melancarkan aksinya sejak tahun 2021.
Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan mengintimidasi dan mengancam korban agar tidak melapor ke orang tua, bahkan menampar mereka.
Baca juga:
Guru Ngaji di Tebet Cabuli Sedikitnya 10 Santri Perempuan, Usia Korban 9-12 Tahun
Selain itu, AF juga memberikan uang antara Rp10.000 hingga Rp25.000 kepada para korban.
Pelaku memanfaatkan ruang tamu yang dijadikan tempat mengaji untuk melakukan perbuatannya, dengan menyuruh murid laki-laki pulang lebih dulu dan menyisakan murid perempuan.
"Murid perempuan mengaji belakangan," ujarnya.
Baca juga:
Pemprov DKI Beri Layanan Psikologi dan Hukum Terhadap Korban Pencabulan Guru Ngaji di Tebet
AF berhasil ditangkap pada Sabtu (28/6) setelah adanya laporan polisi LP/B/2301/VI/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Unit PPA Polres Metro Jakarta Selatan juga telah memberikan pendampingan kepada para korban.
Kasus ini sempat viral di media sosial setelah rumah pelaku diberi garis polisi.