Modus Belajar Hadas, Guru Ngaji Cabul Tebet Terancam 15 Tahun Bui dan Denda Rp 5 M
Rabu, 09 Juli 2025 -
MerahPutih.com - Guru ngaji pelaku pencabulan berinisial AF terhadap sekitar 10 anak di kawasan Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan, terancam hukuman 15 tahun penjara. Pelaku sudah melakukan aksi bejatnya itu sejak 2021.
"Tersangka terjerat tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 76E Junto Pasal 82 Ayat 1 dan 2 tentang Perlindungan Anak di bawah umur," kata Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polres Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu Civilia kepada wartawan di Jakarta, Rabu (9/7).
AKP Citra menjelaskan, kedua pasal tersebut menyebutkan pelaku kejahatan yang melakukan dugaan kasus tersebut terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Baca juga:
Guru Ngaji di Tebet Cabuli Sedikitnya 10 Santri Perempuan, Usia Korban 9-12 Tahun
Menurutnya, modus operandi pelaku memberikan pelajaran tambahan tentang hadas laki-laki dan perempuan. Pelaku juga memberikan korban uang Rp 10.000 hingga Rp 25.000.
Untuk memuluskan aksi bejatnya itu, lanjut dia, pelaku mengintimidasi korbannya dan mengancam dengan menampar agar tak mengadu ke orang tuanya.
"Modus operandi yang dilakukan tersangka mengajak anak korban ini masuk ke ruang tamu yang selama ini sebagai tempat mengaji. Jadi, murid laki-laki mengaji di luar, lalu disuruh pulang mendahului, murid perempuan mengaji belakangan," paparnya.
Baca juga:
Guru Ngaji Tebet Pakai Modus Belajar Hadas Saat Cabuli Murid-muridnya
Sebelumnya dilansir Antara, polisi menangkap guru mengaji yang diduga mencabuli sebanyak 10 santri di bawah umur, di Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan pada Sabtu (28/6) dua pekan lalu.
Polisi kini masih melakukan pengembangan dan menduga kemungkinan adanya korban lain. Polres Jaksel juga membuka layanan "hotline" untuk menjaring laporan dari masyarakat yang anaknya mungkin menjadi korban serupa dengan menghubungi nomor +62 813-8519-5468. (*)